Bawaslu Grobogan Siapkan MoU dengan Diskominfo, Perkuat Keterbukaan Data Kepemiluan
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan mulai mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Grobogan sebagai langkah strategis dalam penguatan pengelolaan data dan keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang kepemiluan, Senin (27/04/2026).
Dalam koordinasinya Bawaslu Kabupaten Grobogan diwakili oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, D. Ari Hartanta, Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas, Amal Nur Ngazis dan staf Alif Lathifah.
Kegiatan dilangsungkan di kantor Diskominfo Kabupaten Grobogan yang beralamatkan di Jl. Mayjend Sutoyo Siswomiharjo No. 48, Purwodadi.
Koordinasi ini mengemuka dalam pembahasan bersama yang menitikberatkan pada sosialisasi keterbukaan informasi serta penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Koordinasi ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya telah koordinasi pada 16 April 2026.
Selain itu, kerja sama lintas perangkat daerah dinilai penting sebagai bagian dari penilaian monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi Publik (KIP), terutama terkait implementasi open data dan ketersediaan data sektoral yang terintegrasi.
Kepala Bidang Sistem Informasi Layanan E-Goverment dam Statistik Diskominfo Kabupaten Grobogan, Ujang Suhendra menjelaskan pada prinsipnya pengelolaan data telah menjadi tugas utama Diskominfo, khususnya melalui bidang statistik yang mengelola portal data daerah. Ia menegaskan dalam implementasinya, setiap instansi harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan standar data yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai data yang sudah diunggah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Validitas dan konsistensi data menjadi hal utama dalam penyelenggaraan satu data,” ujarnya.
Ia menambahkan Bawaslu Kabupaten Grobogan. merupakan salah satu instansi eksternal pertama yang berencana melakukan MoU dengan Diskominfo Kabupaten Grobogan.
Integrasi Satu Data dan Open Data
Dalam rencana kerja sama tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan akan mengintegrasikan data kepemiluan ke dalam sistem satu data daerah dan portal open data.
Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta menyampaikan beberapa data yang akan dipublikasikan di portal Diskominfo. Beberapa jenis data yang akan dipublikasikan meliputi tahapan pemilu yang sedang berjalan, seperti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), perkembangan jumlah pemilih, pemilih aktif, pemilih pindahan, serta kategori memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Diskominfo juga menyampaikan akan menyediakan platform yang dapat dimanfaatkan oleh Bawaslu untuk mendukung publikasi data secara terbuka dan terstruktur. Namun demikian, diperlukan kesiapan dari sisi dokumen, sistem pengelolaan data, serta pemenuhan standar yang berlaku.
Bawaslu Siapkan Dokumen dan Sistem Pendukung
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan akan menyiapkan berbagai dokumen pendukung sebagai prasyarat integrasi data, termasuk penyesuaian dengan prinsip satu data yang meliputi standar data, dan metadata.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Grobogan juga akan diberikan akses pengguna (user) dalam sistem pengelolaan data daerah guna memastikan proses input dan pembaruan data dapat berjalan secara berkelanjutan. Pembaruan data secara berkala, minimal setiap tahun, menjadi salah satu kewajiban dalam menjaga kualitas dan relevansi informasi yang disajikan kepada publik.
Dorong Penyajian Data yang Informatif
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas informasi, Bawaslu Kabupaten Grobogan juga didorong untuk menyajikan data tidak hanya dalam bentuk tabel, tetapi juga melalui infografis yang lebih menarik dan mudah dipahami masyarakat.
“Publik cenderung lebih mudah memahami informasi yang disajikan secara visual. Oleh karena itu, pengemasan data dalam bentuk infografis menjadi penting agar keterbukaan informasi benar-benar memberikan manfaat,” imbuh Ujang.
Melalui rencana kerja sama ini, Bawaslu Grobogan berharap dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola data kepemiluan yang terintegrasi, valid, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan