Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Sosialisasikan Perbawaslu Sengketa

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan Sosialisasi peraturan bawaslu dan produk hukum non perbawaslu, Rabu (15/3/2023). Sosialisasi dilaksanakan di Grand Master Hotel Purwodadi dengan menghadirkan Panwaslu Kecamatan divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ormas, pemantau pemilu, pengawas partisipatif, partai politik dan media di Grobogan.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti. Dalam sambutannya ia menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu bertugas menerima, mengkaji mengajudikasi berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Secara teknisnya diatur dalam Perbawaslu 9 tahun 2022.

“Sesuai amanah Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa. Nah, di awal tahapan ini Bawaslu memberikan sosialisasi terkait dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” jelas Fitria.

Pada sesi sosialisasi ini diisi narasumber daei pemerintah Kabupaten Grobogan KPU, dan Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Daru Wisakti selaku menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi dalam mensukseskan Pemilu 2024, di antaranya jarak waktu terlalu dekat, kondisi cuaca yang tidak menentu, terjadi irisan tahapan Pemilu dan Pilkada, kompleksitas pengelolaan logistik, Akhir Masa Jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beririsan dengan tahapan Pemilu yang krusial dan kemungkinan masih pandemi Covid-19.

Sedangkan Anggota KPU Grobogan, Sulistyorini berbicara mengenai seputar pelanggaran administrasi dan sengketa dalam pemilu dan pemilihan. Ia menjelaskan tahapan-tahapan yang berpotensi munculnya sengketa, di antaranya penetapan peserta dan Daftar Calon Tetap, Kampanye dll.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan saat menyampaikan sosialisasi, Rabu (15/3/2023)

Terakhir, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim menjelaskan poin-poin penting pada Perbawaslu 9 Tahun 2023. Bagaimana mengajukan sengketa apa dan serta cara mengajukan sengketa serta jangka waktu dalam proses penyelesaian sengketa.

Di akhir sesi dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi, peserta mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan pembahasan sosialisasi kali ini.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita