Bawaslu Grobogan Temukan 3 Kasus Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan menemukan tiga kasus potensi dugaan pelanggaran kampanye. Hal tersebut didapatkan dari hasil pengawasan melekat terhadap kampanye yang berlangsung Minggu, 13/10/2024.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyatakan ada beberapa kegiatan kampanye di Grobogan yang kami awasi hari ini. “Hasil pengawasan kami temukan ada potensi pelanggaran,” ujar Fitria.
Lebih lanjut dijelaskan Fitria, potensi pelanggaran tersebut adalah dua potensi pelanggaran kampanye Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, serta satu potensi pelanggaran kampanye Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Potensi pelanggaran kampanye Pemilihan calon bupati dan wakil bupati yaitu pertama, pembagian doorprize atau hadiah barang berupa sepeda pada kegiatan kampanye dalam bentuk senam bersama oleh tim pasangan calon nomor 2 Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto (Batur) di Lapangan Kelurahan Grobogan.
Kedua, kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pasangan calon nomor 2 Batur di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.
Sedangkan potensi pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yakni pembagian doorprize atau hadiah barang pada kegiatan kampanye dalam bentuk senam sehat Bocahe Bapak, relawan pendukung pasangan calon nomor 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, yang digelar di Lapangan Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi.
Sehari sebelum pelaksanaan kampanye, Bawaslu Grobogan sudah menyampaikan imbauan lisan ke penyelenggara kampanye agar memberikan doorprize barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbauan lisan serupa disampaikan berulang-ulang oleh Bawaslu Grobogan dan jajaran Panwascam Grobogan maupun Panwascam Purwodadi saat pelaksanaan senam kepada penyelenggara kampanye.
Fitria menambahkan, atas potensi pelanggaran kampanye tersebut Bawaslu Grobogan bakal mengkaji terlebih dahulu peristiwa yang terjadi.
-