Bawaslu Grobogan Terapkan Surat Edaran Nomor 30
|
Purwodadi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan mulai menerapkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025, Senin (7/7/2025).
Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang Mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten Grobogan telah menerima SE tersebut tanggal 3 Juli 2025.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjelaskan sesuai Surat Edaran tersebut mulai diberlakukan per Senin ini.
"Sesuai Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang Mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota, hari ini Bawaslu Grobogan mendengarkan dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya," jelas Fitria.
Fitria menambahkan ketentuan lain yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut.
"Selain Hari Senin, Hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu memperdengarkan dan menyanyikan lagu nasional setiap hari Selasa dan Jumat. Sedangkan memperdengarkan dan menyanyikan Mars Badan Pengawas Pemilihan umum setiap hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna. Dari surat edaran tersebut kami akan berlakukan di hari selanjutnya sesuai dengan ketentuan," tambah Fitria lagi.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan