Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Lho Hasil Pengawasannya

-

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti dan staf saat melakukan koordinasi, Jumat (25/07/2025).

Purwodadi - Bawaslu Grobogan melakukan uji petik pemutakhiran data pemilih di Balai Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh, Jumat (25/07/2025).

Turun langsung ke lapangan kali ini, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti beserta staf Alif Lathifah. Kegiatan uji petik ini berdasarkan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengenai Penegasan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Fitria menegaskan kegiatan uji petik dilakukan sebagai wujud pengawasan Bawaslu pada masa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

"Sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, kami diminta untuk melakukan uji petik. Dalam instruksi tersebut Bawaslu diminta melakukan uji petik untuk data penduduk yang meninggal dunia, atau data penduduk yang alih status menjadi TNI/Polri maupun dari TNI/Polri menjadi masyarakat sipil, atau data pemilih baru yang berumur 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah/sudah pernah menikah, atau data penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan alamat domisili," tutur Fitria.

Fitria menegaskan uji petik dilakukan untuk mengetahui secara sampling data pemilih di lapagan.

"Melalui kegiatan ini, Bawaslu Grobogan meninjau secara langsung kesesuaian antara data administrasi dan kondisi lapangan, serta berdialog dengan perangkat desa dan masyarakat untuk menggali informasi terkait pelaksanaan pemilihan," imbuhnya.

Selain uji petik, Bawaslu Grobogan melakukan upaya pencegahan pengawasan data pemilih berkelanjutan ini, dengan koordinasi instansi terkait di tingkat kabupaten sampai desa. Salah satu pencegahan dalam pengawasan ini, Bawaslu Grobogan membuka posko aduan masyarakat, baik secara offline dan online.

Sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Grobogan telah menginstruksikan jajarannya untuk menjalankan uji petik data pemilih di lingkungan masing-masing.

Masyarakat bisa berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun pemilin MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan bit.ly/PoskoAduanPDPB2025 atau melaporkan lewat nomor hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobohan, Jalan Pierre Tendean No 24 Purwodadi.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan