Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Bahas Implikasi KUHP Baru ke Penegakan Hukum Pidana Pemilu

-

Rabu Pintar Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan pembahasan Implikasi Pemberlakuan KUHP Baru di aula kantor, Rabu (1/07/2026).

Purwodadi - Di tengah berlakunya KUHP baru, Bawaslu Kabupaten Grobogan menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara intens, Pembahasan ini dikemas dalam giat Rabu Pintar (Rapi), Rabu (1/07/2026).

Pimpinan dan jajaran sekretariat bergabung dalam Rapi. Ada yang berbeda dalam giat ini. Bawaslu Kabupaten Grobogan menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Wahyudi Sutrisno sebagai narasumber.

Wahyudi membahas secara komprehensif mengenai pemberlakuan KUHP kaitanya dengan penegakan hukum pidana pemilu. Ia menyampaikan KUHP yang dulu merupakan warisan Belanda yang memang sudah kurang relevan ketika diterapkan di negeri ini.

"KUHP yang kita anut dulu memang warisan Belanda yang tidak ada terjemahan secara resmi WvSNI (wetbook van Straafrecht). KUHP lama menganut asas Lex Talionis yaitu hukum digunakan sebagai sarana balas dendam sehingga kecenderungannya untuk menghukum (punitif) dengan pidana penjara sebagai pidana pokok," jelas Wahyudi.

Wahyudi menambahkan perbedaan KUHP lama dengan KUHP baru. Mulai dari pidana, subyek hingga hukum adat.

"KUHP lama dengan KUHP baru memang ada perbedaan.Pidana pokok di KUHP lama meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. Sementara pidana pokok di KUHP baru meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial," imbuh Wahyudi.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan mengenai administrative Penal Law. Dalam perspektif hukum pidana, UU Pemilu merupakan hukum pidana administratif (administrative penal law) yaitu semua produk legislasi berupa perundang-undangan dalam lingkup administrasi yang memiliki sanksi pidana.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti mengapresiasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas kesediaan waktunya.

-

"Terimakasih kami sampaikan kepada pak Kordiv yang telah mengisi Rapi. Tentu harapan kami semoga memberikan manfaat kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten grobogan untuk menyongsong Pemilu 2029. Saya kira bicara regulasi itu cukup dinamis sehingga kita perlu upgrade regulasi yang kemudian mejadi bahasan utama khususnya kita di penyelenggara pemilu. saya kira kita harus tahu karena kita bagian dari penegak hukum. Materi ini cukup membantu kami. Lain waktu kita akan mengadakan kegiatan serupa terkait dengan peningkatan kapasitas," jelas Fitria

Dengan adanya peningkatan kapasitas dapat menambah khazanah keilmuan Bawaslu Kabupaten Grobogan kaitannya dengan upgrading regulasi.

Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan