Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Buka Posko Aduan Masyarakat Hingga Desember 2022

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 membuka posko aduan sejak 9 Agustus 2022.

Posko aduan tersebut guna menerima laporan dari masyarakat yang bukan anggota partai politik tetapi terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui namanya terdaftar atau tidak di Sipol, dengan kilk link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika bukan sebagai anggota partai politik, tetapi namanya tercantum sebagai anggota partai politik, maka bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan klik link https://bit.ly/LaporMaslugan.

“Kami akan membuka posko aduan hingga Desember mendatang. Laporan yang masuk sejak 9 Agustus hingga 24 Agustus 2022 ada tujuh orang," jelasnya.

Syahirul melanjutkan, berkaitan dengan laporan yang masuk posko aduan, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan pada 24 Agustus 2022.

“KPU Kabupaten Grobogan telah menindaklanjuti saran perbaikan yang kami kirimkan. Tindak lanjut KPU Kabupaten Grobogan dengan klarifikasi tanggapan masyarakat termin pertama, Minggu 11 September 2022," lanjutnya.

"Ada 20 orang yang diundang diklarifikasi pada termin pertama. Tujuh orang masuk link Bawaslu Kabupaten Grobogan dan selebihnya masuk aduan di KPU Kabupaten Grobogan," imbuhnya lagi.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Grobogan akan kembali mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan jika ada nama warga yang masuk link aduan.

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita