Bawaslu Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa
|
Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan menggelar rapat koordinasi Penyelesaian Sengketa, Selasa 24/05/2022. Acara dilaksanakan di aula Bawaslu yang beralamatkan di Jl. Pierre Tendean No.26 Purwodadi.
Ada beberapa instansi yang dihadirkan dalam acara ini, di antaranya dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian Resor (Polres), Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti menuturkan, “Hari ini kami adakan forum ini dengan upaya melakukan pencegahan dalam potensi sengketa Pemilu 2024," tuturnya
“Bawaslu kabupaten melakukan pencegahan di wilayahnya terhadap sengketa proses Pemilu. Saya kira bisa bersama-sama bersinergi melakukan pencegahan. Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat dan partai politik. Bukan hanya tugas penyelenggara, KPU dan Bawaslu. Namun, ini menjadi tugas bersama. Ke depan kita bisa melakukan pencegahan bersama," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menjelaskan, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Rapat koordinasi di aula Bawaslu Kabupaten Grobogan, Selasa (24/5/2022).
"Penyelesaian sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017, Nomor 18 Tahun 2018, Nomor 27 Tahun 2018 dan Nomor 5 Tahun 2019," jelasnya.
Acara ditutup dengan diskusi bersama. Antusias peserta nampak saat beberapa peserta mengajukan pertanyaan kepada narasumber.