Bawaslu Kabupaten Grobogan Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu
|
Purwodadi — Bawaslu Kabupaten Grobogan menggelar simulasi penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan jajaran dalam menangani potensi sengketa pada pemilu mendatang. Kegiatan simulasi tersebut diperankan oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan menghadirkan kasus terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (7/5/2026).
Dalam simulasi tersebut digambarkan adanya dua alat peraga kampanye milik pasangan calon yang dipasang bertumpuk pada sebuah pohon. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan pemasangan APK sehingga berpotensi menimbulkan sengketa antarpeserta pemilu. Selain itu pemasangan APK di pohon juga melanggar aturan karena melanggar peraturan daerah terkait mengganggu estetika dan kebersihan lingkungan.
Melalui proses simulasi penyelesaian sengketa, para pihak diarahkan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Hasil penyelesaian yang disepakati yakni kedua pihak diminta melepaskan APK yang terpasang di pohon dan memindahkannya ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan formulir PSAP 22 sebagai bentuk penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan simulasi ini penting dilakukan untuk melatih pemahaman teknis jajaran dalam menangani sengketa secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
“Simulasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kapasitas jajaran dalam penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu. Melalui kasus seperti ini, teman-teman dapat memahami alur penyelesaian mulai dari menerima laporan, proses mediasi, hingga kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Uly pria sapan Syahirul.
Ia menambahkan pendekatan musyawarah menjadi langkah utama dalam penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu agar permasalahan dapat diselesaikan secara kondusif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Pada prinsipnya Bawaslu mengedepankan penyelesaian yang adil dan sesuai aturan. Dengan simulasi ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami mekanisme penyelesaian sengketa sekaligus mampu memberikan pelayanan yang profesional kepada peserta pemilu,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan berharap kapasitas jajaran dalam menangani sengketa pemilu semakin meningkat sehingga pelaksanaan pengawasan dan penyelesaian sengketa pada pemilu mendatang dapat berjalan lebih efektif dan sesuai regulasi.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan