Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Hadiri Rakor terkait TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024

Purwodadi, Selasa (7/3/2023) KPU Kabupaten Grobogan mengundang beberapa stakeholder untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait TPS Lokasi Khusus, diantaranya Bawaslu Kabupaten Grobogan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwodadi dan PPK Kecamatan Purwodadi.

Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M. Machruz menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai pembentukan TPS Lokasi Khusus untuk pemilu 2024.

“KPU Kabupaten Grobogan telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwodadi berkaitan dengan TPS Lokasi Khusus dan ini telah ditindaklanjuti dengan kesiapan lapas untuk menyediakan sarana dan prasaranya”, ungkap Machruz.

Pada kesempatan yang sama, Sakta Abaway Sakan selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Grobogan menyampaikan beberapa hal, diantaranya :

  1. Bawaslu Kabupaten Grobogan, selalu siap dalam mengawal proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024;
  2. Bawaslu Kabupaten Grobogan Bersama dengan seluruh jajaran pengawas telah membuka posko kawal hak pilih dan telah terprogramkan kegiatan patroli kawal hak pilih;
  3. Hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan potensi lokasi khusus dan dapat masuk ke kategori pemilih yang masuk ke lokasi lainnya adalah 2 pondok pesantren di Desa Brabo Kecamatan Tanggungharjo, yaitu Pondok pesantren At Taufiiqiyah dan Sirojut Tholibin.
  4. Data yang diperoleh, Pondok pesantren At Taufiiqiyah dengan total santri yang berpotensi memiliki hak pilih 238 orang. Pondok pesantren Sirojut Tholibin berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 1.111 orang.
  5. Melihat jumlah potensi pemilih yang ada, maka sesuai dengan surat dinas KPU Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023 kiranya 2 lokasi tersebut dapat berpotensi dibentuk TPS lokasi khusus.

“Hasil komunikasi kami, ketika santri pondok tidak di sediakan TPS lokasi khusus dan saat pemungutan suara mencoblos di TPS sekitaran pondok, ini yang rata-rata malah tidak menggunakan hak pilihnya. Maka, harapan kami agar terwujud daftar pemilih yang akurat dan mutakhir dapat di bentuk TPS Lokasi Khusus di pondok pesantren”, jelas Sakta.

Disampaikan pula bahwa Bawaslu Kabupaten dan seluruh jajaran pengawasan bertugas untuk memastikan penyelenggara teknis melaksanakan tahapan yang telah, sedang dan akan berjalan ini sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme perundang-undangan.

“Kami diberikan kewenangan untuk mengawal dan memastikan pemilih yang memiliki hak pilih ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Ada instrumen hukum ketika kami menemukan penyelenggara teknis dalam melaksanakan tahapan tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme perundang-undangan yaitu melalui saran perbaikan dan rekomendasi ”, tegas Sakta

Untuk informasi, Bawaslu Kabupaten Grobogan telah menyampaikan imbauan pemetaan TPS Lokasi Khusus pada 25 Januari 2023 melalui Surat Bawaslu Kabupaten Grobogan Nomor 84/PM.00.02/K.JT-09/1/2023. (1-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita