Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Harmonisasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP dan KUHAP

-

Tangkapan layar Rapat Harmonisasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP dan KUHAP secara daring, Senin (29/06/2026).

Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Harmonisasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP dan KUHAP secara daring, Senin (29/06/2026).

Seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengikuti zoom meeting ini. Termasuk Ketua, Anggota dan seluruh jajaran sekretariat juga turut bergabung melalui zoom  yang diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmad Bagja saat membuka acara menyampaikan Indonesia saat ini sedang memasuki fase yang sangat penting dalam reformasi hukum nasional. Hal ini menjadi momentum besar yang memengaruhi praktik penegakan hukum di Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu.

"Bagi Bawaslu, perubahan tersebut merupakan langkah maju menuju sistem hukum yang lebih modern, lebih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan serta lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat. Namun demikian, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana,' jelas Bagja.

Lebih lanjut ia menyampaikan pentingnya harmonisasi ini karena demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin bahwa setiap pelanggaran terhadap proses pemilu dapat ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR  RI Rifqynizamy Karsayuda menyampaikan pembahasan mengenai harmonisasi penanganan tindak pidana pemilu harus dipandang dalam dua skenario utama.

"Sekenario pertama apabila Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengalami perubahan. Dalam kondisi tersebut, yang perlu   dilakukan   adalah   melakukan   sinkronisasi penerapan  Undang-Undang  Pemilu  dengan  KUHP Dan KUHAP yang baru. Sementara skenario kedua adalah apabila dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026," jelas Rifqy.

Lebih lanjut Rifqy menyamnpaikan dalam proses penyusunannya, Komisi II DPR RI telah melakukan konsultasi dengan lebih dari 30 pemangku kepentingan, yang terdiri atas pakar hukum tata negara, akademisi, pemerhati kepemiluan, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, hingga penyelenggara pemilu.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan sebagai bentuk meaningful participation, sehingga proses pembentukan Undang-Undang Pemilu tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga menghasilkan substansi yang benar-benar mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti merepons kegiatan ini penting untuk upgrading ilmu dan pembaharuan peraturan perundang-undangan.

"Saya rasa giat ini menjadi output yang sangat bagus, sehingga jajaran secretariat dapat memperbaharui informasi kaitannya pemahaman Undang-Undang Pemilu, KUHP dan KUHAP secara daring," jelas Fitria.

Dari forum ini harapannya menghasilkan berbagai rekomendasi yang semakin memperkuat kepastian hukum, menyempurnakan harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP, serta memberikan fondasi yang kokoh bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan