Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Raker Pencegahan

Grobogan - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Kerja (Raker) Pelaksanaan dan Pengelolaan Data Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses, Selasa (16/8/2022). Acara yang diikuti secara daring ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Sejumlah Bawaslu 35 Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah mengikuti Raker ini. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar SAKA.

Dalam sambutan pembukaannya, Fajar SAKA mengatakan, proses pendaftaran partai politik pemilu 2024 relatif berjalan lancar karena semuanya terpusat di KPU RI. 

“Selanjutnya, persiapan pembentukan Panwascam akan ada pertemuan secara daring atau luring. Kemudian saya harapkan agar semua divisi harus saling belajar karena sifatnya kelembagaan. Tetap tidak melepaskan tanggung jawab masing-masing sebagai leading sektor," tegasnya. 

“Harapannya sub-sub tahapan yang akan dilalui berikutnya, KPU  dengan pengawasan Bawaslu bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik. Bawaslu bisa berkonsentrasi untuk menghilangkan segala bentuk politik uang demi terciptanya demokrasi yang lebih baik. Posisi Bawaslu harus netral dan independen untuk membentuk pemilu yang berkeadilan," tambahnya.

Sementara itu, Kordiv. Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun  mengatakan agar seluruh pengawas membuat form A di setiap kegiatan pengawasan.

“Mengacu Surat Bawaslu Nomor 274, agar Bawaslu Kabupaten/Kota selain membuat form A di setiap pengawasan juga menyusun form pencegahan,” katanya.

"Sasaran kegiatan kita ada tujuh, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, masyarakat, pemilih dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu," tambahnya.

Meski sudah mengisi di rakor kehumasan, Kordiv. Penyelesaian Sengketa, Heru Cahyono juga menegaskan terkait pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP). Beberapa poin yang harus diperhatikan dalam pengisian AKP ini kembali diperjelas. Hal ini tidak lain supaya seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah memahami betul pengisian instrumen AKP.

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita