Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Rapat Kerja Teknis Terkait Adjudikasi

Grobogan- Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim bersama staf mengikuti rapat kerja teknis terkait adjudikasi yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Kota Surakarta, Jumat-Sabtu (2-3 Desember 2022).

Kegiatan ini diikuti 70 peserta, yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama satu orang staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Heru Cahyono saat sambutan pembukaan mengungkapkan, rapat kerja teknis ini guna meningkatkan pemahaman mengenai proses adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Kegiatan ini juga untuk menambah pemahaman penyelesaian sengketa antar-peserta pemilu sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022," ungkapnya.

Rapat kerja teknis ini diisi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022, Sri Sumanta. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menyampaikan tentang adjudikasi sengketa proses pemilu untuk pemilu yang berkeadilan.

"Adjudikasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses persidangan apabila dalam tahap mediasi tidak terjadi kesepakatan antara para pihak. Adjudikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022," jelasnya.

Dia menerangkan lebih lanjut, adjudikasi dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan keberimbangan kedudukan pihak pemohon dan termohon.

Moh. Syahirul Alim bersama staf mengikuti rapat kerja teknis terkait adjudikasi di Kota Surakarta, Jumat-Sabtu (2-3 Desember 2022).

"Agenda adjudikasi itu pembacaan permohonan, pembacaan jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan, dan pembacaan putusan," pungkasnya. (HPS)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita