Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Sosialisasi Penggunaan SIPS Versi Terbaru

Grobogan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim bersama staf mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah Sosialisasi Penggunaan SIPS yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Kota Surakarta, Selasa-Rabu (24-25 Januari 2023).

Acara ini diikuti Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama satu orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Husain bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Ahmad Husain dalam sambutan pembukaan menyampaikan, potensi sengketa paling terdekat ada di tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024.

"Jika dukungan kurang lima ribu orang dan penyebaran kurang dari 50 persen jumlah kabupaten/kota akan berpotensi sengketa. Gunakan acara ini dengan sebaiknya agar memperoleh manfaat dari penggunaan SIPS," katanya.

Usai pembukaan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono memaparkan rencana kegiatan untuk Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota pada 2023.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti menjelaskan persiapan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan verifikasi faktual kesatu dukungan bakal calon anggota DPD.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim bersama staf mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah Sosialisasi Penggunaan SIPS di Kota Surakarta, Selasa-Rabu (24-25 Januari 2023).

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam acara ini menghadirkan narasumber dari Tim Ahli Bawaslu RI, Aditya Nugroho dan tiga teman lainnya.

Aditya Nugroho dalam kegiatan tersebut mengupas tuntas cara penggunaan SIPS versi terbaru (3.0). Praktek menggunakan SIPS ini dilakukan secara menyeluruh, baik sebagai pemohon sengketa, admin maupun operator SIPS.

Sebagai informasi, tujuan penggunaan SIPS di antaranya untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu. (hps)

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita