Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Zoom Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik

-

Tangkapan layar sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik secara daring, Rabu (8/07/2026).

Purwodadi - Dalam rangka persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti zoom serentak yang diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (8/07/2026).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta beserta staf, Alif Lathifah bergabung dalam zoom ini.

Perwakilan dari Puslitbang Bawaslu RI, Muhammad Taufiq menyampaikan monitoring dan evaluasi (monev) akan dilakukan di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

"Sudah lima tahun berjalan monev dilakukan di PPID Bawaslu. Kita akan cek sarana prasarana, seperti meja layanan apakah ada atau tidak di Bawaslu Kabupaten/Kota dan sarana prasarana lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Puslitbang Bawaslu RI, Roy Maryuna Siagian menyampaikan kegiatan sosialisasi monev keterbukaan informasi publik ini menjadi perbaikan-perbaikan Bawaslu dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

"Transparansi menjadi salah satu prinsip untuk mendorong kita sebagai sarana publik dalam keterbukaan publik. Selanjutnya karena Bawaslu ini mau tidak mau, suka tidak suka kita masih dalam bingkai rangkaian pendanaan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, sehingga kita harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan dari Kementerian Keuangan, aktivitas kita bisa laporkan, sajikan kepada masyarakat agar kita tetap menjadi lembaga publik yang bisa dipercaya," jelasnya.

Roy berharap Bawaslu Kabupaten/Kota sudah informatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila ada aduan ke Bawaslu dapat sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk materi Self Assestment Questions (SAQ) dipaparkan oleh Farid dari Pusat Data dan Informasi, mengenai sosialiasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2026.

"Sosialisasi ini disampaikan untuk mempersiapkan pelaksanaan monev  yang akan dilaksanakan pada 8-24 Juli 2026 untuk pengisian SAQ," jelas Farid.

Farid menambahkan adanya perbedaan dalam penilaian monev tahun ini. Selain itu Farid juga menjelaskan secara detail dalam pengisinan SAQ nanti.

"Klasifikasi penilaian monev KIP 2026 ini. Ada lima kategori. Perbedaan pada kategori ini yaitu, badan publik dikategorikan sebagai Lembaga informatif jika memperoleh nilai 90-100, kalau tahun lalu kan 80 sudah dikategorikan lembaga informatif. Sementara empat klasifikasi lain yaitu, tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, dan menuju informatif. Setelah zoom ini selesai nanti kami akan bagikan link SAQ beserta dengan username dan password melalui Bawaslu Provinsi masing-masing," tambah Farid.

Merespons hal tersebut Ari menyampaikan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi monev tersebut.

"Selepas zoom kami sudah koordinasi dengan tim untuk menindaklanjuti pengisian SAQ. Semoga kami memperoleh nilai yang informatif. Kami segera mempersiapkan apa-apa yang dibutuhkan dalam pengisian monev termasuk salah satunya pembuatan video komitmen PPID Bawaslu Kabupaten Grobogan,” jelas Ari.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan