Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Mengadakan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan mengadakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, Kamis (1/9/2022)

Acara yang bertemakan penerapan Restorative Justice dan In Absentia dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 berlangsung di aula Bawaslu Kabupaten Grobogan. Empat pimpinan dan staf sekretariat bergabung dalam kegiatan ini.

Ada dua narasumber yang dihadirkan dalam kesempatan ini. Pertama, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Widhiarso Dwi Nugroho, S.H. Kedua, Anggota Satuan Reskrim Polres Grobogan, AIPDA Eko Arif Piyanto, S.H.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan, kegiatan ini memang sudah direncanakan dan menjadi salah satu pencegahan dalam menepis pelanggaran pemilu 2024.

"Kami buat acara fasilitasi sekaligus pembinaan aparatur pengawas pemilu. Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menjadi kegiatan-kegiatan dalam hal pencegahan, pengawasan sampai penanganan pelanggaran. Kemudian, kegiatan ini merupakan upaya kami untuk bersinergi, apalagi di pemilu 2024 kita punya forum Gakkumdu. Kalau sering bertemu seperti ini dapat menyamakan persepsi," katanya.

"Hari ini merupakan persiapan-persiapan dalam lemilu 2024 dalam hal penanganan pidana Pemilu," tambahnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Widhiarso Dwi Nugroho, S.H., saat menyampaikan materi, Kamis (1/9/2022).

Narasumber dari kejaksaan maupun Polres Grobogan menyampaikan mengenai Restorative Justice dan In Absentia.

Restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Sedangkan In Absentia pada prinsipnya persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita