Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Pastikan Keakuratan Data Pemilih pada Pleno PDPB Triwulan II

-

Pengawasan rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan II tahun 2026 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan, 2/07/2026).

Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan II tahun 2026 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan, (2/07/2026).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan keakuratan data pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Grobogan pada pleno terbuka PDPB periode Triwulan II tahun 2026.

Dalam pengawasan ini Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis Bersama staf sekretariat Ryan Puspita.

Upaya Pencegahan

Amal menyampaikan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Grobogan telah melakukan pencegahan dengan menyampaikan  imbauan, publikasi posko aduan, konsolidasi demokrasi dengan stakeholder, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, untuk menyampaikan sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, audiensi dengan pemerintah desa, pemilih pemula.

"Dari hasil pengawasan yang kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan selama triwulan II, sebanyak 3 kali dengan jumlah 205 pemilih dengan rincian potensi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 182, potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 23," jelas Amal.

Lebih lanjut Amal menyampaikan hasil masukan dari posko aduan yang dibuka oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan.

"Dari posko aduan yang kami buka, terdapat masukan internal sebanyak 46%, masukan dari mantan penyelenggara sejumlah 37% dan masukan dari masyarakat sejumlah 16%," imbuh Amal.

Upaya pencegahan lain yang dilakukan yaitu pengawasan coktas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Grobogan, uji petik mandiri yang dilakukan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Grobogan mengajak Masyarakat untuk ikut aktif menyampaikan masukan berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal ini meliputi jika ada tetangganya ada menjadi TNI/Polri, sudah pensiun, atau ada tetangganya yang baru pindah dari  luar daerah, dan yang lainnya.

-

Masukan Bawaslu Kabupaten Grobogan

Dari pengawasan pleno ini Bawaslu Kabupaten Grobogan meminta KPU Kabupaten Grobogan untuk dilakukan sampling uji petik atas masukan yang telah disampaikan oleh Bawaslu untuk memastikan telah ditindaklajuti. Harapannya sinergitas tetap terjalin untuk demokrasi Grobogan yang lebih baik.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Grobogan juga menyampaikan masukan agar pleno ke depan dapat mengundang Dispermades. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah data penduduk meninggal dunia yang tidak di rekap di tingkat desa. Sehingga Dispermades bisa meminta pemerintah desa untuk membuat rekap dan surat kematian penduduk meninggal dunia.

Upaya ini menjadi salah satu solusi atas problem penduduk meninggal dunia yang tidak di rekap di desa. Bawaslu Kabupaten Grobogan juga meminta ke jajaran Polres dan Kodim untuk bisa berkolaborasi memberikan data nama alih status warga dari warga sipil atau menjadi TNI Polri.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan