Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Sampaikan Saran Perbaikan

Grobogan – Bawaslu Kabupaten Grobogan kembali menyampaikan saran perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) kepada KPU Kabupaten Grobogan pada Selasa, 22/03/2022. Saran perbaikan ini merupakan kali ketiga yang disampaikan pada tahun 2022.

Penyampaian saran perbaikan ini sesuai dengan amanat Pasal 104 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada bulan Maret 2022 ini, saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan adalah potensi pemilih tidak memenuhi syarat dan potensi pemilih ubah data, yaitu :

  1. Meninggal Dunia : 165 pemilih
  2. Pindah Domisili : 17 pemilih
  3. Ubah Data : 14 pemilih
    Pada tahun 2022, total saran perbaikan yang telah disampaikan, yaitu :
  4. Meninggal Dunia : 365
  5. Pindah Keluar/Domisili : 18
  6. Alih Status Polri : 1
  7. Pindah Masuk : 1
  8. Ubah Data : 27

Sampai saat ini, Bawaslu kabupaten Grobogan tetap membuka layanan online pada http://bit.ly/E-LaporanDPB guna menerima masukan/informasi/tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan data pemilih berkelanjutan untuk bersama-sama mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.

Tag
Bawaslu Jateng
Berita