Bawaslu Kabupaten Grobogan Sampaikan Saran Perbaikan
|
Grobogan – Bawaslu Kabupaten Grobogan kembali menyampaikan saran perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) kepada KPU Kabupaten Grobogan pada Selasa, 22/03/2022. Saran perbaikan ini merupakan kali ketiga yang disampaikan pada tahun 2022.
Penyampaian saran perbaikan ini sesuai dengan amanat Pasal 104 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bulan Maret 2022 ini, saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan adalah potensi pemilih tidak memenuhi syarat dan potensi pemilih ubah data, yaitu :
- Meninggal Dunia : 165 pemilih
- Pindah Domisili : 17 pemilih
- Ubah Data : 14 pemilih
Pada tahun 2022, total saran perbaikan yang telah disampaikan, yaitu : - Meninggal Dunia : 365
- Pindah Keluar/Domisili : 18
- Alih Status Polri : 1
- Pindah Masuk : 1
- Ubah Data : 27
Sampai saat ini, Bawaslu kabupaten Grobogan tetap membuka layanan online pada http://bit.ly/E-LaporanDPB guna menerima masukan/informasi/tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan data pemilih berkelanjutan untuk bersama-sama mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.