Bawaslu Kabupaten Grobogan Siapkan Pemenuhan PEKPPP 2026
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (13/07/2026).
Seluruh pimpinan dan jajaran menyimak kegiatan ini di aula Bawaslu Kabupaten Grobogan melalui zoom meeting.
Kegiatan ini diikuti sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Grobogan sekaligus menyamakan persepsi mengenai tahapan, mekanisme, serta pemenuhan dokumen pendukung dalam pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar proses penilaian PEKPPP dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
“Pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 ini mengacu pada Pedoman Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 dengan enam aspek penilaian utama, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan,” jelas Rofi.
Lebih lanjut Rofi juga menjelaskan mengenai penggunaan Sistem PEKPPP, mulai dari pengisian formulir evaluasi, pengunggahan dokumen pendukung, pemantauan progres, hingga pemanfaatan dashboard statistik sebagai instrumen monitoring pelaksanaan evaluasi secara digital. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses penilaian PEKPPP di seluruh lingkungan Bawaslu.
Merespons hal tersebut, Koordinator Divisi (kordiv) SDMO Diklat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Agus Purnama, menegaskan Bawaslu Kabupaten Grobogan akan segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut guna memastikan seluruh indikator PEKPPP dapat dipenuhi secara optimal.
"Sosialisasi ini menjadi penguatan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bawaslu Kabupaten Grobogan. Kami akan melakukan inventarisasi dokumen pendukung, memastikan setiap aspek penilaian terpenuhi, serta mendorong peningkatan kualitas layanan agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa PEKPPP bukan sekadar penilaian administratif, melainkan momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap pelayanan publik yang diberikan Bawaslu kepada masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan sistem informasi pelayanan, serta pengembangan inovasi layanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan