Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Temukan PNS Dukung Bakal Calon Perseorangan DPD

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan mengirimkan hasil pencermatan data dukungan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Grobogan, Kamis (12/1/2023).

Pencermatan data dukungan bakal calon anggota DPD ini dilakukan sejak 7 Januari 2023 hingga 12 Januari 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan menemukan tiga nama dengan status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pendukung bakal calon anggota DPD, Lamaatus Shobah Dimyati Rois.

Selain itu, ada satu orang dengan pekerjaan perangkat desa sebagai pendukung bakal calon anggota DPD, Muhdi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti menegaskan, syarat pemilih untuk dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD di antaranya tidak mempunyai pekerjaan sebagai PNS dan perangkat desa.

"Ketentuan syarat pemilih diatur dalam Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah," tegasnya di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim mengungkapkan, ada sembilan orang bakal calon anggota DPD yang memiliki dukungan warga di Kabupaten Grobogan.

"KPU Jawa Tengah menerima berkas dukungan dari 12 bakal calon anggota DPD. Namun, hanya sembilan orang yang memiliki dukungan di Kabupaten Grobogan," ungkapnya.

Selain PNS dan perangkat desa, lanjut dia, pihaknya menemukan status pekerjaan pendukung tidak sesuai dengan yang tertulis pada surat pernyataan dukungan, ganda internal, dan ganda antar bakal calon anggota DPD.

"Ada juga tiga warga beralamat di Kabupaten Magelang menjadi pendukung bakal calon anggota DPD, Agus Mujayanto. Syarat pendukung harus berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau kartu keluarga," lanjut dia.

"Kami berharap, hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti KPU Kabupaten Grobogan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(HPS)

Tag
Uncategorized