Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan DIP melalui Bawaslu Mengajar

-

Potret Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan secara daring, Selasa (2/06/20206).

Purwodadi - Komitmen dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan. Salah satu upayanya melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan informasi publik.

Staf Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Alif Lathifah, mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI melalui aplikasi  Zoom Meeting pada Learning Management System (LMS), Selasa (2/6/2026).

Kegiatan ini merupakan rangkaian pembelajaran terjadwal dan memasuki sesi kedua yang mengangkat tema Klasifikasi Informasi dan Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP). Hadir sebagai moderator, David Pardede, sementara materi disampaikan oleh Indonesian Parliamentary Center (IPC), Arbain.

Dalam pemaparannya, Arbain menjelaskan tidak semua informasi yang dikuasai badan publik dapat diberikan kepada masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada prinsipnya seluruh informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap badan publik harus mampu mengklasifikasikan informasi berdasarkan sifat dan urgensi penyampaiannya. Informasi publik dibagi menjadi informasi serta merta, informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan,” jelas Arbain.

Lebih lanjut, Arbain menekankan pentingnya penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala. Menurutnya, DIP harus diperbarui minimal satu kali dalam setahun dan dipublikasikan melalui media yang mudah diakses masyarakat.

“Digitalisasi Daftar Informasi Publik menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses masyarakat. Informasi berkala dan informasi serta merta wajib diunggah secara aktif oleh PPID tanpa harus menunggu adanya permohonan informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Selain membahas klasifikasi informasi publik, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai informasi yang dikecualikan serta mekanisme uji konsekuensi sebagai tahapan wajib sebelum suatu informasi ditetapkan sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik. Uji konsekuensi dilakukan secara ketat, terbatas, dan tidak bersifat permanen dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila informasi tersebut dibuka kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta, menegaskan pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan dan perlindungan informasi yang dikecualikan.

“Pemahaman terkait klasifikasi informasi dan pengelolaan Daftar Informasi Publik sangat penting bagi jajaran Bawaslu. Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap lembaga. Melalui kegiatan ini, kami berharap kapasitas pengelola informasi semakin meningkat sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ari.

Melalui kegiatan Bawaslu Mengajar ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan