Bawaslu Kabupaten Grobogan Tingkatkan Kesiapan Keterbukaan Informasi Jelang Penilaian KIP Jateng
|
Purwodadi — Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta beserta Staf Data dan Informasi, Alif Lathifah mengikuti rapat persiapan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik bersama secara daring, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini membahas persiapan monitoring dan evaluasi layanan informasi publik yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah maupun Bawaslu RI terhadap Bawaslu kabupaten/kota.
Rapat dipandu oleh Aniatus Solikhah dengan paparan materi disampaikan oleh Dede Setiadi. Dalam paparannya dijelaskan Komisi Informasi Jawa Tengah akan memonitoring dan evaluasi layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota. Selain itu, Bawaslu RI juga akan mmemantau melalui zoom meeting terkait standar pelayanan informasi publik.
Bawaslu RI akan memonitoring dan monev Layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 6 s.d 20 Mei 2026.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam monev tersebut antara lain kelengkapan konten website PPID terintegrasi. Setiap Bawaslu kabupaten/kota diminta memastikan informasi pada laman PPID telah lengkap, seperti alamat kantor, kontak WhatsApp center, email, serta media sosial yang dapat diperbarui pada halaman PPID masing-masing.
Selain itu, aplikasi pelayanan informasi publik juga menjadi fokus penilaian. Peserta rapat diminta memastikan layanan permohonan informasi publik pada website PPID terintegrasi dapat digunakan dengan baik. Uji coba layanan permohonan informasi publik juga diharapkan sudah dilakukan oleh masing-masing daerah.
Dalam pembahasan tersebut disampaikan beberapa template di website dari Bawaslu RI masih memerlukan penyesuaian, terutama pada menu permohonan informasi publik yang belum sepenuhnya tersedia sehingga perlu dilakukan modifikasi pada halaman website.
Rapat juga membahas pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) serta optimalisasi kontak layanan informasi publik sebagai bagian dari kesiapan menghadapi monitoring dan evaluasi KIP Jawa Tengah.
Selain agenda monev, peserta juga mendapatkan informasi terkait pelatihan keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan mulai 12 Mei 2026 setiap hari Selasa. Dalam pelatihan tersebut, setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya dapat mendelegasikan satu orang staf untuk mengikuti kegiatan melalui Learning Management System (LMS). Peserta diperbolehkan menggunakan akun lama maupun membuat akun baru untuk mengikuti pelatihan tersebut.
D. Ari Hartanta menegaskan kesiapan layanan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi kelembagaan. Menurutnya, hasil rapat persiapan tersebut menjadi pengingat bagi jajaran Bawaslu Grobogan untuk terus memastikan seluruh layanan informasi publik berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami mendapatkan banyak masukan terkait kesiapan layanan informasi publik, mulai dari kelengkapan website PPID, layanan permohonan informasi, hingga pembaruan daftar informasi publik. Ini menjadi evaluasi bersama agar pelayanan informasi di Bawaslu Grobogan semakin baik dan sesuai standar keterbukaan informasi publik,” ujar Ari.
Ia juga menambahkan Bawaslu Grobogan akan melakukan penyesuaian dan pembaruan pada layanan PPID sebagai bentuk kesiapan menghadapi monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Jawa Tengah maupun Bawaslu RI.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan berupaya memastikan kesiapan layanan informasi publik agar sesuai dengan standar keterbukaan informasi dan mampu memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan