Bawaslu Mengikuti Rakor Pemutakhiran DPB Triwulan Pertama Tahun 2022
|
Grobogan, Pasal 10 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan ketentuan tersebut dengan menyelenggarakan forum koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu (30/03/2022) melalui daring dengan menggunakan zoom meeting.
Bawaslu Kabupaten Grobogan memiliki tugas dan kewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap proses pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan, maka Bawaslu Kabupaten Grobogan hadir dalam forum koordinasi tersebut.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti, M.SI dan Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Sakta Abaway Sakan, S.Ag.
Sakta menyampaikan beberapa catatan, di antaranya :
- Hasil dari koordinasi antara Bawaslu Kabupaten Grobogan denganForum Komunitas Difabel Grobogan (FKDG) muncul beberapa persoalan terkait data, salah satunya dalam DPT atau daftar pemilih lainnya berlum tercatat disabilitasnya. Kendala yang dihadapi adalah belum fix antara yang bersangkutan dengan keluarga.
- Bawaslu Kabupaten Grobogan menemukan adanya data yang berbeda pada elemen nama, di mana elemen data yang lain setelah dilihat pada KTP-El, DPT 2020, serta pada aplikasi Lindungi Hakmu sama.
- Kesempatan forum koordinasi yang dilakukan secara daring dapat melibatkan seluruh partisipasi masyarakat sesuai dengan pasal 10 ayat (2) PKPU 6 tahun 2021.
“Menjadi catatan bersama data-data yang ada tersebut, perlu adanya sinergi, baik yang dimiliki oleh KPU, Bawaslu dan stakeholder lainnya. Menjadi harapan kita bersama daftar pemilih ini secara komprehensif, akurat dan mutakhir dapat lebih baik dari daftar pemilih sebelumnya”, jelas Sakta.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Grobogan pada triwulan pertama ini telah menyampaikan saran perbaikan sebanyak potensi TMS : 384, potensi pemilih MS : 1 dan potensi pemilih ubah data : 27.
Sampai saat ini, Bawaslu kabupaten Grobogan tetap membuka layanan online pada http://bit.ly/E-LaporanDPB guna menerima masukan/informasi/tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan data pemilih berkelanjutan untuk bersama-sama mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.