Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Samakan Persepsi Panwaslu Kecamatan

Purwodadi - Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pembentukan badan penyelenggaran Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Bawaslu Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu dengan tema pengawasan pembentukan PPK dan PPS, Selasa (22/11/2022) di Hotel Grand Master Hotel Purwodadi.

Acara tersebut menghadirkan ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Grobogan yang membidangi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat.

Dalam pembukaan dan arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan, dalam mewujudkan pemilu 2024 yang memiliki potensi permasalahan kompleks tetap kita wujudkan pemilu yang berintegritas.

“Pemilu 2024 agenda elektoral yang kompleks karena ada tahapan yang beririsan antara Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024. Regulasi tidak berubah dengan adanya hal itu, tentu ada persoalan yang terjadi. Namun, bagaimana kemudian kita sebagai pengawas pemilu untuk menyamakan persepsi,” jelasnya.

Selain itu, dalam acara tersebut juga diberikan beberapa materi dari pimpinan Bawaslu Grobogan, KPU Grobogan dan Media Muria News. Harapan dari kegiatan ini untuk persamaan persepsi terkait regulasi peraturan Bawaslu maupun KPU serta menambah terkait tugas pengawasan dan wawasan Panwaslu Kecamatan.

Komisioner KPU Grobogan, Ngatiman menjelaskan timeline/regulasi mengenai perekrutan PPK, PPS dan KPPS. Pendaftaran badan adhoc tersebut dapat didaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Grobogan Agus Purnama menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pengawasan pada tahapan ini. Di antaranya terkait dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang meliputi Usia, tempat tinggal, pendidikan, ikatan perkawinan, SIAKBA. Panwaslu Kecamatan diminta mencermati beberapa poin tersebut saat pengawasan.

Media Muria News, Dani Agus Haryanto menyampaikan teknis penulisan berita yang baik dan benar. Mulai dari menentukan judul, isi berita dan menyusun isi berita. Harapannya pengawas dapat memberikan informasi secara cepat terkait dengan aktivitas pengawasan Pemilu 2024.

Di akhir sesi, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan Sakta Abaway Sakan menjelaskan secara detail bagaimana menyusun form model A pengawasan dan form pencegahan. Ia menyampaikan dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap hasil pengawasan dalam Formulir Model A dan form pencegahan. Kegiatan-kegiatan bentuk pencegahan sesuai dengan SK Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pencegahan juga disampaikan.
"Pengawasan dengan upaya pencegahan dalam setiap tahapan pemilu kita upayakan setiap saat," tambahnya. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita