Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Pencegahan dalam Sosialisasi Partai Politik di KPU Grobogan

Grobogan - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim mengikuti Sosialisasi Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024, yang digelar KPU Kabupaten Grobogan di aula setempat, Sabtu (13 Agustus 2022).

Ada 20 partai politik yang diundang pada kegiatan ini. Partai politik tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, PKP, UMMAT, Gelora, Buruh, dan PKN.

Namun, dalam daftar hadir peserta, ada empat partai politik yang tidak datang, yakni Gerindra, Berkarya, PSI, dan PKP.

Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pedoman teknis dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

"Kami berharap komunikasi partai politik dengan KPU Kabupaten Grobogan selalu berjalan dengan baik. Hal ini agar tidak ada permasalahan yang muncul dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik," katanya.

Senada dengan Agung Sutopo, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo menyampaikan, pedoman teknis ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan panduan serta pedoman yang tepat bagi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

"Rabu, 10 Agustus 2022 kemarin, KPU Jawa Tengah juga melakukan sosialisasi seperti ini. Setelah acara ini, teman-teman partai politik bisa mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan verifikasi administrasi atau verifikasi faktual," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Moh. Syahirul Alim menerangkan, pihaknya telah memetakan potensi kerawanan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

"Potensi kerawanan mulai dari kantor partai politik, kepengurusan, keanggotaan hingga petugas verifikator," terang dia.

Dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Grobogan selalu mengedepankan langkah pencegahan. Misalnya, memberikan surat imbauan kepada KPU dan partai politik yang ada di wilayahnya untuk selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga membuat flyer dan sosialisasi di media sosial. Kami juga membuat layanan online dan posko aduan keanggotaan partai politik," pungkasnya.

Penulis: Syahirul

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita