Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasikan Perbawaslu 1 Tahun 2022

Grobogan-Bawaslu menggelar sosiaslisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Acara ini diikuti oleh seluruh staf dan pimpinan Bawaslu Kabupaten Grobogan, Senin (11/04/2022). Seperti biasa kegiatan ini digelar di aula Bawaslu sebagai satu-satunya tempat untuk berdiskusi.

Hadir sebagai Narasumber Ketua sekaligus Kordiv. Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti dan dipandu pemantik Yudhi Atmaja.

Beberapa poin dibahas pada pembahasan ini terutama terkait dengan perubahan Pasal demi pasal yang ada di Perbawaslu 10/2019.

Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 1 ayat 11, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 4, Pasal 4 ayat 1 huruf f,g,h dan i, ayat 2 huruf e, ayat 3 huruf a dan huruf e, Pasal 12 ayat 1 huruf d, dan Pasal 31 ayat 1.

Selain perubahan, ada beberapa tambahan di Perbawaslu 1/2022, di antaranya Pasal 3 ayat 1a, Pasal 4 ayat 3a, Pasal 7 ayat 10, Pasal 12A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K dan Pasal 16 huruf j.

Bahkan ada juga penghapusan yang terdapat pada Pasal 10 ayat 4 huruf b dan Pasal 25 ayat 3.

Adanya perubahan tersebut dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. 

Fitria Nita Witanti dalam paparannya mengatakan,"Pagi ini kita bahas secara tuntas mengenai Perbawaslu 1/2022, beberapa perubahan, dan penambahan kita bahas pada diskusi ini. Saya rasa teman-teman bisa fokus di pasal 12, karena di Pasal ini Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit ada beberapa point dalam ketentuan ini. Nah, teman-teman bisa mencermati setiap point ini, ada 11 point nanti bisa dicermati bersama", tuturnya

Selain sosialiasasi Perbawaslu 1/2022, kegiatan ini sekaligus membahas mengenai penyusunan Daftar Informasi Publik Tahun 2022.

Keempat pimpinan juga mencermati terkait dalam penyusunan DIP ini, “Kita harus cermat dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, jangan sampai informasi yang kita sampaikan berlawanan dengan Visi dan Misi Lembaga Kita”, ujar salah satu pimpinan. 

Karena hari sudah bergulir semakin siang dan pembahasan belum kunjung usai, maka pembahasan DIP akan dilanjutkan esok hari.

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita