Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Grobogan Awasi Verifikasi Faktual Perbaikan

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan melekat pada verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu (27 November 2022).

Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menjelaskan, pengawasan ini untuk mencegah munculnya dugaan pelanggaran maupun potensi sengketa yang terjadi dalam verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik.

"KPU Kabupaten Grobogan melakukan verifikasi faktual perbaikan mulai Minggu, 27 November 2022 hingga Rabu, 7 Desember 2022. Kami memastikan proses verifikasi faktual perbaikan ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan turunannya," jelasnya.

Dia menerangkan lebih lanjut, pihaknya dalam pengawasan verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik melibatkan Panwaslu Kecamatan yang ada di wilayahnya.

"Kami membekali Panwaslu Kecamatan dengan surat tugas dan tanda pengenal yang harus dipakai saat pengawasan. Kami juga memberikan bimbingan teknis tentang pengawasan verifikasi faktual perbaikan," lanjut pria yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.

Syahirul kembali menambahkan, verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

"Ada lima partai politik yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotan. Partai Ummat, PSI, PKN, Garuda, dan PBB," pungkasnya. (HPS)

Tag
Uncategorized