Cegah Potensi Pelanggaran Sejak Dini, Bawaslu Kabupaten Grobogan Koordinasi dengan KPU
|
Purwodadi – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Grobogan, Kamis (11/06/2026).
Dalam koordinasi ini Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim hadir bersama staf Arief Ardiansyah di kantor KPU setempat.
Kehadiran tim Bawaslu Kabupaten Grobogan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, bersama dua Komisioner KPU, Suwiknyo dan Agung Budi Prasetyo, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Heri Prasetiyo.
Moh. Syahirul Alim dalam hal ini meminta KPU Kabupaten Grobogan untuk terus mengingatkan dan menyosialisasikan kepada partai politik agar memanfaatkan tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dengan sebaik-baiknya sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami berharap KPU Kabupaten Grobogan dapat terus mengingatkan partai politik untuk aktif melakukan pemutakhiran data kepartaian sesuai tahapan yang telah ditentukan. Pemutakhiran data ini penting untuk memastikan data partai politik selalu akurat dan mutakhir, sehingga apabila dibutuhkan pada tahapan kepemiluan berikutnya, data yang tersedia sudah sesuai dengan kondisi faktual,” ujar Uly sapaan Syahirul.
Merespons hal tersebut Komisoner KPU Kabupaten Grobogan, Suwiknyo menyampaikan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026, KPU Kabupaten Grobogan telah mengirimkan surat kepada partai politik.
“3 Juni 2026 kami telah mengirimkan surat kepada partai politik di Kabupaten Grobogan terkait dengan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026. Kami sampaikan, pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol dapat dilakukan oleh setiap tingkatan partai politik sesuai kewenangan terhadap Akun Sipol yang diberikan oleh partai politik tingkat Pusat dan Batas waktu penyampaian hasil pemutakhiran Semester I Tahun 2026 oleh partai politik tingkat pusat kepada KPU melalui Sipol ditetapkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni,” jelas Suwiknyo.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu untuk meminimalisasi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Selain itu, koordinasi juga dilakukan untuk memastikan setiap proses yang dijalankan oleh penyelenggara pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor : Humas Bawaslu Grobogan