Dari LMS Bawaslu RI, Bawaslu Grobogan Perdalam Tata Kelola Informasi Publik Kepemiluan
|
Purwodadi - Melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu Kabupaten Grobogan perdalam pengelolaan data dan informasi. Hadir dalam giat tersebut, staf pengelola data dan informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Alif Lathifah. 494 staf pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Senin (15/06/2026).
Ini merupakan pertemuan ke-empat yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari Selasa. Sejumlah kegiatan ini menjadi sesi penutup dari rangkaian pembelajaran yang telah berlangsung selama empat pekan.
Membuka kegiatan, perwakilan dari Puslitbang RI, Taufiq Oey menyampaikan proses pembelajaran LMS telah memasuki pertemuan terakhir dengan evaluasi yang menitikberatkan pada kehadiran, keaktifan peserta, serta ujian akhir sebagai bagian dari penilaian.
“Pertemuan hari ini merupakan sesi keempat. Kami telah menyiapkan evaluasi pembelajaran dan berharap seluruh peserta dapat menyelesaikan rangkaian LMS dengan baik. Presensi dan keaktifan menjadi bagian penting dalam penilaian, sedangkan ujian akan dijadwalkan setelah seluruh rekapitulasi kehadiran selesai dilakukan,” ujar Taufiq Oey.
Sementara itu, narasumber dari Tera Indonesia Consulting, Arbain menjelaskan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu dan Pemilihan.
“Pada prinsipnya seluruh informasi pemilu dan pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan melalui prosedur yang sederhana,” jelas Arbain.
Masa Tahapan dan Non Tahapan
Arbain juga menegaskan terkait waktu pemberian informasi di masa non tahapan dan masa nom tahapan pemilu maupun pemilihan.
“Adanya perbedaan dalam pelayanan informasi baik di masa non tahapan maupun di masa non tahapan. Kalau non tahapan informasi dapat diberikan maksimal 10 hari kerja setelah permohonan informasi diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja setelah itu. Namun, jika di masa tahapan informasi dapat diberikan maksimal 3 hari kerja setelah permohonan informasi disampaikan, dapat diperpanjang 2 hari kerja setelah itu,” imbuh Arbain.
Selain membahas klasifikasi informasi publik, peserta juga mendapatkan materi mengenai prosedur layanan informasi, mekanisme pengajuan keberatan, hingga tahapan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Mahkamah Agung.
Menutup kegiatan, Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Moh. Sitoh Anong mengapresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti LMS secara konsisten sejak awal pelaksanaan. Ia berharap materi yang telah diberikan dapat diterapkan dalam pengelolaan layanan informasi publik di masing-masing daerah.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memperkuat kapasitas pengelola PPID di seluruh Indonesia. Harapannya, setelah mengikuti LMS ini, pengelolaan keterbukaan informasi publik dapat semakin optimal dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Moh. Sitoh Anong.
Ditemui di tengah aktivitasnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta, menilai kegiatan LMS menjadi sarana penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel. Melalui LMS ini, jajaran pengelola informasi khususnya Bawaslu Kabupaten Grobogan memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai prosedur layanan informasi serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik,” ujar Ari.
Sebagai informasi selanjutnya akan ada post test yang merupakan rangkaian akhir dari LMS Bawaslu RI. Bawaslu RI sedang menyiapkan sejumlah 40 soal yang nantinya harus dikerjakan oleh seluruh staf PPID yang mengikuti LMS tadi.
Penulis:Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan