Lompat ke isi utama

Berita

Di Depan Parpol, Syahirul Ungkap Cerita Sukses Bawaslu Grobogan Selesaikan 2 Kasus Sengketa Pemilu

-

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim saat memaparkan materi, Kamis (16/06/2026).

Purwodadi - Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif pada pemilu. Harapannya pengawasan partisipatif bisa mencegah potensi senketa pada pemilu.

Syahirul menyampaikan pesan penting itu di depan partai politik dalam diskusi forum politik di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Grobogan, Kamis (16/06/2026). Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh partai politik peraih kursi legislatif di Kabupaten Grobogan.

Uly pria sapaan Syahirul menegaskan kuatnya pencegahan perlu dibarengi dengan kuatnya penindakan terhadap dugaan pelanggaran.

“Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pencegahan dan penindakan dilakukan dalam satu tarikan nafas. Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu,” jelas Uly

Dengan adanya seperti itu, penting memang Bawaslu Kabupaten Grobogan selalu mempeluar pengawasan lartisipatif untuk mencegah segala bentuk pelanggaran.

Dalam kesempatan tersebut Uly juga memaparkan terkait jumlah penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 serta dua  penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu yang terjadi di Kecamatan Godong dan Tanggungharjo.

Sebagai informasi selain dari Bawaslu turut menyampaikan materi dalam giat tersebut yaitu dari KPU Kabupaten Grobogan.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawasu Grobogan