Lompat ke isi utama

Berita

Disiplin Hadir dan Kinerja, Pesan Edy Purwanto untuk ASN Bawaslu Grobogan

-

Koordinator sekretariat Bawaslu Grobogan, Edy Purwanto saat memberikan arahan, Senin (13/10/2025).

Purwodadi - Kedisiplinan kehadiran menjadi penekanan serius dari Bawaslu Kabupaten Grobogan. Disiplin presensi bukan cuma soal jadwal kerja saja, sebab bisa berdampak pada penerimaan besaran tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Sekretariat Bawaslu Grobogan, Edy Purwanto menekankan kedisiplinan kehadiran tersebut kepada jajaran sekretariat, di sela rapat rutin mingguan yang digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Grobogan. Hadir dalam rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Grobogan dan seluruh jajaran staf.

Soal disiplin presensi dan tunjangan, Edy mengingatkan ketentuan dan pedoman dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.

"Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh tunjangan kehadiran dan tunjangan prestasi kerja. Oleh sebab itu, silakan teman-teman sekretariat dapat menyesuaiakan," jelas Edy, Senin (13/10/2025).

Dia menekankan dalam melaksanakan tugas semestinya seluruh jajaran sekretariat dapat memedomani ketentuan yang berlaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selain melalui presensi tentu ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang dicegah. 60 % perhitungan dari kehadiran perlu diperhatikan betul jam kerja kita sebagaimana diatur dalam SK Sekjen tadi dan sisanya 40% prestasi kinerja yang juga menjadi bagian penting dalam bentuk kedislipinan kita," pungkas Edy.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan