Lompat ke isi utama

Berita

Dua Isu Penting Ini Warnai FISIPPOL Bawaslu Kabupaten Grobogan di PKS

-

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (kiri), Moh. Syahirul Alim saat menyampaikan tujuan FISIPPOL di DPD PKS Kabupaten Grobogan, Senin (13/07/2026).

Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan kembali melaksanakan giat Forum Silaturahmi Partai Politik (FISIPPOL) di kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Grobogan, Senin (13/07/2026).

Hadir dalam giat FISIPPOL ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, Amal Nur Ngazis, Agus Purnama dan Desi Ari Hartanta beserta empat orang staf yaitu, Arief Ardiansyah, Lilis Dwi Oktavia, Esti Dwi dan Adna Nurtantina.

Dalam FISIPPOL ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan diterima langsung oleh pengurus DPD PKS di kantornya yang beralamatkan di Jl. Gunung Kendeng Purwodadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Desi Ari Hartanta menyampaikan tujuan dari FISIPPOL ini.

“Dengan adanya kebijakan efisiensi di masa non tahapan ini, kami menggunakan pola koordinasi salah satunya dengan mendatangi langsung kantor partai politik. Program ini kami gunakan sekaligus untuk diskusi  sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya,” jelas Ari.

Lebih lanjut Ari menyampaikan beberapa program kegiatan Bawaslu di masa non tahapan ini.

“Ada beberapa kegiatan yang tetap berlangsung di masa non tahapan ini. Salah satunya adalah pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU dengan melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) secara sampling di Kabupaten Grobogan. Pemutakhiran ini dilakukan terhadap pemilih yang alih status TNI atau Polri, pemilih meninggal dunia, maupun pemilih yang sudah pemilih baru,” imbuh Ari.

Kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan yaitu pada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatannya yaitu pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kepengurusan DPD PKS

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kasharnowo menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu dan ucapan terima kasih.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah hadir di kantor kami. Forum seperti ini kami rasa sangat penting untuk menjaga komunikasi dan membangun hubungan yang baik antara Bawaslu dengan partai politik,” tegas Kasharnowo.

Ia menambahkan terkait struktur organisasi DPD PKS di tingkat kabupaten/kota terdiri atas Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Etik Daerah (DED), selain itu, terdapat Dewan Informasi dan Digital (DID) atau Bidang Data dan Teknologi Informasi yang berkedudukan sebagai badan atau bidang kelengkapan di bawah DPD.

Kasharnowo juga menyampaikan DPD PKS sudah memiliki kantor yang permanen di Jl. Gunung Kendeng RT 01/18 SImpang Utara Kecamatan Purwodadi.

Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I

-

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan kunjungan Bawaslu Kabupaten Grobogan didasarkan sesuai nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

“Sebagai bentuk obyektifitas kami, FISIPPOL kami lakukan ke partai politik sesuai dengan nomor urut. Hal ini untuk menghindari adanya persepsi perlakukan yang berbeda pada partai politik,” kata Uly sapaaan Syahrul.

Uly kembali menambahkan kaitannya dengan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I di tahun 2026.

“Ada delapan partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data melalui SIPOl, salah satunya PKS. Namun, kami akan terus melakukan pengecekan lebih lanjut baik secara administratif maupun faktual,” imbuh Uly.

Merespons hal tersebut, Sekretaris DPD PKS Kabupaten Grobogan, Nur Edy menyampaikan PKS tidak melakukan pembaharuan data pada Semester I tahun 2026 karena kepengurusan PKS telah diperbaharui sebelumnya melalui Surat Keputusan Terbaru pada September 2025 sehingga belum terdapat perubahan yang perlu diperbaharui di SIPOL.

Selanjutnya Uly kembali menambahkan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa terbatas pada sengketa proses pemilu, yaitu sengketa yang timbul antar peserta pemilu selama tahapan penyelenggaraan berlangsung. Sementara itu, hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Adapun sengketa internal partai politik pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme mahkamah atau lembaga internal partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan