Dua Kasus Sengketa Terjadi pada Pemilihan 2024
|
Purwodadi - Pelaksanaan Pemilihan 2024 di Kabupaten Grobogan diwarnai dengan dua kasus sengketa proses antarpeserta, yang terjadi di Kecamatan Tanggungharjo dan Kecamatan Godong. Dua kasus sengketa proses ini mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) calon.
Sebagai evaluasi, Bawaslu Kabupaten Grobogan menilai pentingnya koordinasi dan komunikasi antarpeserta maupun antarpenyelenggara guna mencegah eskalasi konflik di setiap tahapan.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim memaparkan sejumlah potensi sengketa yang kerap muncul dalam tahapan pencalonan dan kampanye. Pada tahapan pencalonan, potensi sengketa dapat muncul akibat bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, persoalan keterwakilan perempuan 30 persen, penetapan daftar calon sementara maupun daftar calon tetap, hingga pencoretan calon.
Sementara pada tahapan kampanye, sengketa kerap dipicu oleh pemasangan alat peraga kampanye yang saling menutupi, penggunaan lokasi kampanye yang bersamaan, hingga benturan jadwal kampanye antar peserta.
“Melalui evaluasi ini kami berharap seluruh pihak dapat memahami potensi persoalan sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat lebih dikedepankan dibanding penyelesaian sengketa,” kata Irul sapaan Syahirul pada rapat koordinasi evaluasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, Selasa (22/05/2026)
Kesbangpol Dorong Pendidikan Politik bagi Pemilih Muda
Dalam forum tersebut, Kabid Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sudarta Kotama menjelaskan tugas utama Kesbangpol berkaitan dengan pembinaan organisasi kemasyarakatan dan partai politik.
Ia juga memaparkan pengelolaan dana hibah partai politik yang diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Pendidikan politik perlu terus ditingkatkan terutama kepada pemilih pemula, khususnya pelajar SMA kelas XI dan XII, agar tingkat partisipasi pemilih muda pada pemilu mendatang semakin meningkat,” ungkap Sudarta.
Selain itu, Bakesbangpol juga berencana melakukan sosialisasi melalui iklan dan ajakan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
KPU Grobogan Tekankan Pentingnya Sinergi Antarpenyelenggara
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifuddin turut menyampaikan hasil evaluasi penyelesaian sengketa di Kabupaten Grobogan, khususnya terkait kasus yang terjadi di Kecamatan Tanggungharjo dan Kecamatan Godong.
KPU menjelaskan dalam penanganan persoalan alat peraga kampanye, koordinasi dengan Bawaslu telah dilakukan sejak awal guna menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
“Sinergi antarpenyelenggara menjadi kunci penting untuk menjaga kondusivitas tahapan pemilu dan perlu terus diperkuat,” disampaikan dalam forum rapat koordinasi tersebut.
Selain itu, KPU juga menjelaskan keterlibatannya dalam proses verifikasi data partai politik hingga menjadi saksi dalam sengketa internal partai politik pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan