Lompat ke isi utama

Berita

Efektivitas Pengelolaan Anggaran, Ketua Bawaslu Grobogan koordinasi dengan Pemerintah Daerah

-

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, Daru Wisakti menjelaskan beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan anggaran, termasuk perbaikan sistem pelaporan dan pengawasan internal

Purwodadi – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, Bawaslu Grobogan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Selasa (13/08/2024).

Rapat yang berlangsung di aula Bawaslu setempat ini membahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan anggaran daerah.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

"Menurut kami pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Hari ini kami koordinasi kepada bagian pemerintah daerah, terkait dengan dana hibah yang diberikan Pemda ke Bawaslu Grobogan," jelas Fitria.

Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, Daru Wisakti menjelaskan beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan anggaran, termasuk perbaikan sistem pelaporan dan pengawasan internal.

Ia menekankan perlunya kolaborasi antara Bawaslu dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan pemilihan yang adil dan berkualitas.

Selain dari Badan Kesbangpol, Bawaslu Grobogan juga menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Aministrasi BPPKAD Kabupaten Grobogan, Wahyono.

Dalam pemaparan materinya, Wahyono menjelaskan pengelolaan dana hibah Bawaslu Grobogan. Bilamana terjadi perubahan pengalokasian anggaran dapat segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Selanjutnya Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, Sudarta Kiswara menjelaskan terkait mekanisme air dan penatausahaan hibah.

Pemberian hibah uang dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran dan penerima hibah serta disaksikan paling sedikit oleh dua orang saksi.

Penulis : Alif