Lompat ke isi utama

Berita

Grobogan Buka Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan membuka perpanjangan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Selasa (24/1/2023).

Perpanjangan pendaftaran dibuka mulai tanggal 24 s/d 26 Januari 2023 pukul 08.00 - 17.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.

Ketua Bawaslu Grobogan melalui Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Agus Purnama, menjelaskan se-Grobogan ada lima desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Ada lima desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Kelima desa tersebut yaitu Desa Ketangirejo Kecamatan Godong, Desa Cekel Kecamatan Karangrayung, Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu, Desa Jambon Kecamatan Pulokulon dan Desa Godan Kecamatan Tawangharjo, jelasnya.

"Terkait persyaratan masih sama seperti yang kami infokan sebelumnya. Silakan bagi warga di desa-desa tersebut yang memenuhi syarat dapat segera mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Desa," tambahnya.

Perpanjangan pendaftaran dikarenakan di daerah tersebut pendaftar belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan.

Sebagaimana diketahui, dalam dalam keputusan Bawaslu Nomor 5 tentang Pedoman Pelaksanaan Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal, jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, dan/atau jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar
perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita