Ikuti Bawaslu Mengajar, Bawaslu Kabupaten Grobogan Komitmen Pelayanan Informasi Lebih Informatif ke Masyarakat
|
Purwodadi – Staf Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Alif Lathifah mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran pengelola PPID Bawaslu RI se-Indonesia dengan jumlah peserta mencapai sekitar 579 orang.
Kegiatan tersebut merupakan sesi pertama dari total empat sesi pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam program Bawaslu Mengajar. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu RI dengan Bawaslu RI melalui Learning Management System (LMS).
Empat sesi ini dilakukan setiap Selasa dimulai pada hari ini. Program ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu RI, Roy M. Siagian menyampaikan pelatihan berbasis digital menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengawasan Pemilu 2029.
“Penggunaan platform digital tidak bisa dikesampingkan lagi. Keterbukaan informasi publik merupakan hal penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo menegaskan PPID menjadi pilar utama dalam membuka akses informasi kepada masyarakat. Ia berharap seluruh jajaran Bawaslu daerah semakin kreatif dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap tahun ini ada peningkatan dalam keterbukaan informasi. Kabupaten/kota harus semakin kreatif dalam meningkatkan predikat informatif,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait prinsip dasar keterbukaan informasi publik, hak pemohon informasi, kewajiban badan publik, hingga teknis pelayanan permohonan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Narasumber Arba’in menjelaskan setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Menanggapi kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Desi Ari Hartanta menyampaikan bahwa penguatan kapasitas pengelola PPID menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.
“Pelayanan informasi publik bukan hanya soal cepat memberikan informasi, tetapi juga memastikan informasi yang diberikan akurat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, kami berharap pengelolaan PPID di Bawaslu Grobogan semakin baik dan mampu memberikan pelayanan yang informatif kepada masyarakat,” ungkap Ari.
Ia juga menambahkan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.
“Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan. Karena itu, penguatan PPID harus terus dilakukan agar Bawaslu semakin dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Melalui sesi perdana Bawaslu Mengajar ini, diharapkan seluruh pengelola PPID Bawaslu se-Indonesia dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, serta akuntabel kepada masyarakat.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan