Ini Teknik Klarifikasi Bawaslu Temukan Fakta Pelanggaran Pemilu, Nggak Boleh Superior
|
Purwodadi - Dalam diskusi teknis penerimaan laporan dan klarifikasi dugaan pelanggaran, beberapa poin penting dibedah untuk didiskusikan lebih lanjut. Kegiatan ini diwadahi dalam diskusi ringan penanganan pelanggaran pemilu melalui zoom meeting, Senin (5/05/2026). Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mengikuti giat ini. Termasuk Bawaslu Kabupaten Grobogan.
Salah satu poin pembahasan dalam diskusi tersebut yaitu mengenai keterampilan klarifikator dan fokus pemeriksaan. Dalam hal keterampilan, seorang klarifikator dituntut memiliki kepercayaan diri, kemampuan adaptasi, serta penguasaan substansi perkara. Selain itu, pendekatan interpersonal yang baik menjadi kunci keberhasilan proses klarifikasi.
Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri S., mengingatkan agar klarifikator tetap fokus pada pokok perkara, kondisi psikologis pihak yang diklarifikasi, serta informasi utama yang ingin digali. Jika pembicaraan melebar, maka perlu diarahkan kembali ke substansi.
Menanggapi materi tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta, menyampaikan penguatan kapasitas klarifikasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika penanganan pelanggaran pemilu.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman teknis yang sangat penting bagi jajaran kami. Klarifikasi bukan sekadar menggali keterangan, tetapi bagaimana membangun konstruksi fakta secara utuh dengan pendekatan yang tepat dan humanis,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tantangan di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya dan tingginya intensitas penanganan kasus, menuntut adanya kerja kolaboratif serta pemanfaatan teknologi dalam setiap proses klarifikasi.
Penegasan dalam Sesi Diskusi
Dalam sesi tanya jawab, Budi Evantri menegaskan keterangan terlapor memiliki peran penting, terutama dalam perkara pidana, meskipun bukan satu-satunya alat bukti. Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran ahli tidak selalu wajib, tergantung pada kecukupan alat bukti.
Terkait strategi menghadapi terlapor yang tidak mengakui perbuatan, ia menegaskan bahwa pengakuan bukan faktor penentu. “Pembuktian dapat dibangun dari berbagai sumber seperti saksi, dokumen, petunjuk, hingga keterangan ahli. Jangan bergantung pada satu keterangan saja,” tegasnya.
Menutup pemaparannya, Budi menekankan esensi klarifikasi bukan pada pengakuan, melainkan pada kemampuan membangun konstruksi fakta secara utuh dari berbagai sumber. Teknik bertanya dan pendekatan komunikasi menjadi faktor kunci dalam keberhasilan proses tersebut.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan