Kasih Paham Itung-itung Tukin
|
Purwodadi – Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), Bawaslu Kabupaten Grobogan kembali melaksanakan program Rabu Pintar (Rapi) yang diikuti oleh jajaran sekretariat. Kegiatan kali ini menghadirkan Administrasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Adna Nurtantina, sebagai presentator dengan materi mengenai Pengaruh Kehadiran terhadap Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin), Rabu (3/06/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait disiplin kehadiran serta konsekuensinya terhadap perhitungan tunjangan kinerja. Dalam pemaparannya, Adna menjelaskan berbagai ketentuan pengurangan tukin yang berkaitan dengan keterlambatan, kepulangan lebih awal, hingga kelalaian dalam pengisian daftar hadir.
Penghitungan Tunjangan Kinerja (Tukin)
Adna menjelaskan pegawai yang terlambat hadir selama 31 hingga 60 menit akan dikenakan pemotongan tukin sebesar 0,5 persen. Sementara itu, keterlambatan 61 hingga 90 menit dikenakan potongan 1,25 persen dan keterlambatan lebih dari 91 menit dikenakan potongan sebesar 2,5 persen.
Selain keterlambatan, Adna juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam melakukan absensi. Pegawai yang lupa atau lalai melakukan absensi masuk maupun pulang akan dikenakan potongan tukin sebesar 2,5 persen untuk setiap kejadian.
“Ketentuan ini perlu dipahami bersama agar seluruh pegawai lebih tertib dalam administrasi kehadiran. Hal-hal yang terlihat sederhana seperti lupa melakukan absensi ternyata memiliki dampak langsung terhadap tunjangan kinerja,” jelas Adna.
Lebih lanjut, ia menerangkan pegawai yang meninggalkan kantor tanpa izin atasan langsung pada jam kerja akan dikenakan potongan tukin sebesar 5 persen. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi ketidakhadiran yang tidak dikenakan pemotongan, antara lain perjalanan dinas, tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan (diklat), izin karena alasan penting, cuti tahunan, cuti besar, cuti ibadah, cuti melahirkan, serta izin sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, menyampaikan program Rabu Pintar merupakan sarana pembelajaran internal yang penting untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap berbagai regulasi dan tata kelola administrasi di lingkungan Bawaslu.
“Melalui program Rabu Pintar, kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait disiplin kehadiran dan perhitungan tunjangan kinerja. Pemahaman yang baik akan mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih profesional, tertib administrasi, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kelembagaan. Terlebih teman-teman sudah ASN sehingga perlu untuk meningkatkan kedisiplinan” tegas Fitria.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan berharap seluruh pegawai semakin memahami pentingnya disiplin kehadiran serta mampu menerapkan ketentuan yang berlaku secara konsisten sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan