Kelas Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan Diperpanjang Lho, Ayo Segera Daftar!
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan mengajak masyarakat, khususnya pegiat kepemiluan, mahasiswa, akademisi, serta masyarakat umum yang memiliki minat terhadap demokrasi dan kepemiluan untuk memanfaatkan kesempatan perpanjangan pendaftaran program Pembelajaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan secara daring, Kamis (18/06/2026).
Program pembelajaran ini merupakan upaya Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman masyarakat terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Melalui pembelajaran tersebut, peserta akan memperoleh pengetahuan mengenai regulasi, tata cara, hingga praktik penyelesaian sengketa yang menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Semula pendaftaran telah dibuka, namun karena antusias masyarakat yang tinggi. Maka pendaftaran diperpanjang hingga 29 Juli 2026. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak peserta untuk bergabung dan memperdalam pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu.
Pembelajaran akan dilaksanakan secara daring mulai 1 hingga 31 Juli 2026. Kegiatan pembelajaran dijadwalkan berlangsung setiap hari Kamis dengan menghadirkan materi-materi yang relevan dan narasumber yang kompeten di bidang hukum dan kepemiluan.
Selain memperoleh ilmu yang bermanfaat, peserta juga akan mendapatkan berbagai keuntungan lain, di antaranya sertifikat khusus sebagai bukti partisipasi dalam program pembelajaran serta pengalaman belajar yang menarik bersama peserta dari berbagai daerah.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu-isu kepemiluan. Pembelajaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak hanya memberikan pemahaman terkait regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengawal demokrasi yang berintegritas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Uly sapaan Syahirul
Menurutnya, peningkatan literasi hukum kepemiluan menjadi salah satu langkah penting dalam membangun pengawasan partisipatif yang berkualitas. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami proses dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, maka kualitas demokrasi di daerah maupun nasional akan semakin kuat dan berdaya tahan terhadap berbagai potensi pelanggaran maupun sengketa yang terjadi dalam setiap tahapan pemilu.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik link https://bit.ly/BelajarPSGrobogan atau datang langsung ke Kantor Bawqslu Kabupaten Grobogan. Ayo segera daftarkan diri anda.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan