Lompat ke isi utama

Berita

Lebih Paham Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bersama Polri

-

Kegiatan  Rabu Pintar (Rapi) Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan pembahasan Teknis Penyusunan Kajian Penanganan Pelanggaran Pemilu di aula, Rabu (24/06/2026).

Purwodadi - Dalam rangka meningkatkan pemahaman di bidang penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Grobogan menggelar Rabu Pintar (Rapi) dengan pembahasan Teknis Penyusunan Kajian Penanganan Pelanggaran Pemilu di aula Bawaslu Kabupaten Grobogan, Rabu (24/06/2026).

Seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat bergabung dalam giat ini.Rapi edisi ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan menghadirkan pihak eksternal dari Polres Grobogan untuk bertukar informasi.

Bertugas sebagai pemantik diskusi, staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Grobogan, Octaviani Putri Irawati. Ia membuka diskusi dengan proses penyusunan kajian. Bagaimana kajian itu disusun, tujuan kajian, format kajian, metode analisis yang digunakan hingga kemampuan yang harus dimiliki dalam membuat kajian dugaan pelanggaran pemilu.

Dalam hal ini dapat digarisbawahi dalam membuat kajian setidaknya seseorang memiliki kemampuan membaca yang baik, kemampuan menulis, dapat menggunakan teknologi dan manajemen kasus yang baik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta menyampaikan pengalaman Bawaslu Kabupaten Grobogan saat menanganai dugaan pelanggaran pemilu baik saat pemilu maupuan pemilihan.

"Pada pemilu maupun pemilihan sebelumnya, kami memang sudah menangani beberapa laporan dan temuan pelanggaran baik di pemilu maupun pemilihan. Kendala yang kami hadapi di antaranya yaitu saksi yang dibawa pelapor tidak melihat peristiwa yang dilaporakan secara langsung, sehingga uraian peristiwa hukumnya  menjadi tidak jelas. Hal ini menjadikan kita lebih dalam lagi dalam menyusun kajian pelanggaran pemilu," jelas Ari.

Sementara itu perwakilan dari Polres, Aiptu Hadi Muhammad Munfaat menyampaikan dalam proses penanganan pelanggaran ini, adanya pendampingan penyusunan kajian dan pendampingan laporan dugaan pelanggaran oleh Gakkumdu. Hadi juga memastikan dalam penyusunan kajian apakah yang pelapor melihat secara langsung peristiwa yang dilaporkan atau tidak. Hal ini akan berpengaruh dalam memberikan uraian peristiwa pada laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Penulis: Alif Lathifah 

Editor: Bawaslu Kabupaten Grobogan