Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiwa 6 Kampus Ikut Kelas Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Ada yang Non Hukum Lho

-

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim saat memaparkan materi, Kamis (2/07/2026).

Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan membuka Pembelajaran Penyelesaian Sengketa secara daring, Kamis (2/07/2026). Ada 13 mahasiswa dari enam kampus yang mengikuti giat ini.

Keenam kampus tersebut yaitu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Universitas Terbuka (UT) Purwodadi, Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas An Nuur (Unan) Purwodadi dan Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Dalam pembelajaran sesi ini peserta dibekali dengan perkenalan kelembagaan dan divisi yang membidangi di Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Agus Purnama menyampaikan giat ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Grobogan.

"Sesuai arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, hari ini kami telah membuka pembelajaran sengketa Bawaslu. Harapannya ke depan mereka dapat menjadi kepanjangan tangan Bawaslu dalam mengawal proses pemilu dan menjadi bagian dari pengawas partisipatif," jelas Agus saat membuka acara.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan berbagai bentuk upaya pencegahan yang dapat dilakukan Bawaslu dalam menekan segala bentuk pelanggaran.

"Sesuai dengan tugas Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pencegahan dan penindakan dilakukan dalam satu tarikan nafas. Sehingga dalam hal ini Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," jelas Uly pria sapaan Syahirul.

 

Lebih lanjut Uly menambahkan setelah dibuka hari ini pembelajaran penyelesaian sengketa akan rutin dilaksanakan setiap Hari Kamis untuk lima kali pertemuan.

"Harapannya teman-teman yang sudah bergabung ini memperoleh ilmu kaitannya dengan penyelesaian sengketa. Meski dari peserta ada yang berasal dari non hukum saya rasa tidak masalah untuk ikut mempelajari bidang ini," tutup Uly.

Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan