Lompat ke isi utama

Berita

Maksimal Awasi PDPB, Bawaslu Grobogan Pakai Siasat Kolaborasi Ini

-

Upaya Pencegahan Bawaslu Grobogan dalam Merawat Hak Pilih

Purwodadi - Bawaslu Grobogan terus memperkuat pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian penting dalam menjamin hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang. Pengawasan dilakukan secara melekat dan partisipatif guna memastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan, Senin (4/08/2025).

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, menegaskan Bawaslu mengedepankan prinsip keterbukaan dan kolaborasi dalam pengawasan PDPB.

“Kami melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari uji petik data pemilih, pengumpulan informasi dan pemantauan lapangan, hingga koordinasi intensif dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah desa,” jelasnya.

Salah satu langkah konkrit yang ditempuh adalah dengan membuka posko aduan masyarakat. Pelaporan dapat dilakukan dengan cara datang langsung atau dengan mengisi link yang telah disediakan.

Masyarakat dapat melaporkan berbagai temuan atau ketidaksesuaian data pemilih, baik terkait pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maupun pemilih yang berpindah domisili.

Selain itu, Bawaslu Grobogan juga melakukan pendidikan dan sosialisasi pengawasan partisipatif, menyasar tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan komunitas lokal. Tujuannya adalah mendorong keterlibatan aktif warga dalam mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih.

Hasil dari seluruh proses pengawasan ini kemudian diinventaris dalam bentuk rekomendasi resmi yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan. Rekomendasi tersebut menjadi masukan penting untuk perbaikan data pemilih secara berkelanjutan.

“Daftar pemilih yang akurat menjadi fondasi utama dari pemilu yang jujur dan adil. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawalnya,” tutup Fitria.

Bawaslu Grobogan berkomitmen memastikan tidak ada satu pun hak pilih warga yang hilang, serta mencegah potensi penyalahgunaan data pemilih pada tahapan pemilu selanjutnya.

Masyarakat bisa berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun pemilih MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan bit.ly/PoskoAduanPDPB2025 atau melaporkan lewat nomor hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan