Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Data, Menjaga Demokrasi: Bawaslu Grobogan Matangkan Pengawasan Partai Politik Sejak Dini

-

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan Moh. Syahirul alim saat mengikuti Zoom, Kamis ( 11/06/2026).

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan terus memperkuat kesiapan pengawasan pada masa non-tahapan pemilu melalui keikutsertaan dalam Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung secara daring melalui zoom meeting, Kamis, (11/06/2026).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Moh. Syahirul Alim, beserta staf Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Oktavia bergabung dalam giat ini.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin membuka secara resmi. Amin menegaskan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan tugas strategis Bawaslu pada masa non-tahapan karena akan berdampak langsung pada tahapan pemilu mendatang, khususnya proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

“Pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan tugas penting pada masa non-tahapan. Data yang akurat akan menjadi fondasi dalam proses verifikasi dan pendaftaran partai politik pada tahapan Pemilu berikutnya,” tegas Amin.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan internal jajaran Bawaslu, koordinasi aktif dengan KPU di setiap daerah, serta optimalisasi pengawasan terhadap empat aspek utama, yakni kepengurusan partai politik, keanggotaan, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan. Selain itu, penggunaan alat kerja pengawasan serta antisipasi terhadap potensi sengketa juga menjadi perhatian utama.

Potensi Sengketa Sejak Tahap Pemutakhiran Data

Pada sesi berikutnya, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, memberikan arahan terkait pentingnya pengawasan pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari persiapan tahapan verifikasi partai politik yang memiliki potensi kerawanan sengketa.

“Bawaslu Kabupaten/Kota perlu segera berkoordinasi dengan KPU setempat terkait akses data SIPOL dan kesiapan pengawasan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan masih terdapat kendala sinkronisasi data yang perlu diantisipasi melalui komunikasi yang intensif,” ujarnya.

Wahyudi juga mengingatkan pentingnya penyampaian imbauan kepada KPU serta publikasi hasil pengawasan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.

SIPOL dan Validitas Data Partai Politik

Dalam pemaparan materi, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Machruz, menjelaskan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan bukanlah kegiatan baru, melainkan bagian dari proses berkesinambungan yang telah dilaksanakan sejak tahapan Pemilu sebelumnya.

Menurutnya, pelaksanaan pemutakhiran data partai politik memiliki dasar hukum yang jelas melalui regulasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu yang diturunkan dalam berbagai keputusan dan petunjuk teknis KPU.

“Pemutakhiran data partai politik dilakukan untuk menjaga akurasi dan validitas data partai politik secara berkelanjutan. Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan masih terdapat perubahan kepengurusan, data yang tidak sesuai, hingga persoalan validitas data yang perlu diperbarui secara berkala,” jelas Machruz.

Ia menambahkan pemutakhiran data juga berfungsi mendukung transparansi dan akuntabilitas partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Selain itu, proses tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam meminimalkan persoalan pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai politik serta memberikan kepastian administratif apabila terjadi sengketa internal kepengurusan partai politik.

Dalam pelaksanaannya, KPU memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai sarana utama pengelolaan data, mulai dari unggah dokumen, verifikasi, hingga pelaporan. KPU juga terus melakukan optimalisasi sistem dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui bimbingan teknis kepada operator di berbagai tingkatan.

“Sinergi antara KPU dan Bawaslu menjadi faktor penting untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Persiapan Pengawasan dan Pencegahan Sengketa

Menanggapi berbagai arahan dan materi yang disampaikan dalam tersebut, Moh. Syahirul Alim, menyatakan kesiapan Bawaslu Grobogan untuk memperkuat pengawasan sejak tahap pemutakhiran data partai politik guna mencegah potensi sengketa pada tahapan pemilu mendatang.

“Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan tahapan yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas data kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, hingga keterwakilan perempuan. Bawaslu Kabupaten Grobogan akan melakukan koordinasi intensif dengan KPU serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan sejak dini,” ujar Syahirul.

Ia tegaskan kembali pengawasan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan prosedural, tetapi juga sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.

“Semakin baik kualitas data partai politik yang terkelola, maka semakin kuat pula fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas. Karena itu, pengawasan pada masa non-tahapan tidak boleh dianggap sebagai rutinitas semata, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi ke depan,” pungkasnya.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan