Lompat ke isi utama

Berita

Merawat Daftar Pemilih Melalui Uji Petik

-

Staf sekretariat Bawaslu Grobogan, Ryan Puspita saat melakukan uji petik, Minggu (27/07/2025)

Purwodadi - Staf sekretariat Bawaslu Grobogan mulai turun ke lapangan melakukan uji petik, Sabtu dan Minggu (26-27 Juli 2025). Uji petik dilakukan di Desa Cingkrong, Sindurejo, Kronggen, Boloh dan Gebangan. Pelaksanaan uji petik berdasarkan surat instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait instruksi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Uji petik dilakukan secara sampling di beberapa wilayah di Kabupaten Grobogan.

Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis menyampaikan pimpinan dan sekretariat diwajibkan untuk melakukan uji petik di masa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

"Paska diturunkannya surat instruksi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu Kabupaten Grobogan telah membuat surat tugas untuk bekal pelaksanaan pengawasan di lapangan. Minggu ini teman-teman sekretariat sudah mulai melakukan uji petik," jelas Amal

Dari hasil uji petik dilapangan tim Bawaslu Grobogan menemukan 4 (empat) pemilih meninggal dunia. Dalam pengecekan di lapangan, pemilih yang diuji petik benar telah meninggal, dibuktikan akta kematian yang bersangkutan.

Uji petik dilakukan untuk mencari data uji petik 1 (satu) orang berupa data penduduk yang meninggal dunia atau data penduduk alih status menjadi TNI/Polri maupun dari TNI/Polri menjadi masyarakat sipil atau data pemilih baru yang berumur 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah/ sudah pernah menikah, atau data penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan alamat domisili.

Selanjutnya petugas yang melakukan uji petik menuangkan kegiatan dalam Formulir Model A sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/Kota akan menyusun laporan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara berkala yakni setiap 3 (tiga) bulan sekali dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Masyarakat bisa berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun pemilin MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan bit.ly/PoskoAduanPDPB2025 atau melaporkan lewat nomor hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobohan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan