Pemantapan Penguatan Penyusunan SKP 2026, Bawaslu Kabupaten Grobogan Selaraskan Kinerja ASN
|
Purwodadi - Dalam rangka menyelaraskan pemahaman pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti rapat penguatan penyusunan SKP Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Senin (27/04/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih terukur, sistematis, dan selaras dengan target organisasi.
Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Tri Adiyanto Baay, dalam arahannya menekankan pentingnya penyusunan SKP sebagai instrumen utama dalam mengukur kinerja pegawai secara akuntabel dan berorientasi hasil.
"Penyusunan SKP harus mampu mencerminkan kinerja yang jelas, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi. Sehingga setiap ASN memiliki arah kerja sesuai dengan tupoksi masing-masing," jelas Adi Baay.
Pada sesi inti, analis SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Deny Sanjaya memaparkan secara teknis tata cara penyusunan SKP. Ia menjelaskan proses penyusunan dimulai dari perumusan Rencana Hasil Kerja (RHK), dilanjutkan dengan penyusunan rencana aksi, hingga pengisian bukti dukung sebagai dasar penilaian kinerja.
"SKP ini digunakan untuk mengukur pencapaian kinerja pegawai selama periode tertentu, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun waktu penyelesaian tugas," jelas Deny.
Lebih lanjut Deny menjelaskan teknis pengisian SKP bagi ASN yang ditugaskan tidak sesuai dengan jabatan fungsionalnya.
"Terkait dengan teman-teman yang ditugaskan di bagian yang tidak sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Maka pengisian SKP tetap harus sesuai dengan RHK dari kepala bagian sesuai dengan peta jabatan atau pada jabatan fungsionalnya. Sehingga tugas hariannya dapat dimasukan menjadi Rencana Harian Kerja (RHK) tambahan," imbuh Deny.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan dapat memahami secara komprehensif mekanisme penyusunan SKP, sehingga mampu menghasilkan perencanaan kinerja yang lebih efektif dan berdampak nyata terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan