Pengawas Pemilu Wajib Tahu! Ini Lho Cara Jaga Aset Negara
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan terus memperbaiki tata kelola aset negara melalui kegiatan Tata Cara Persiapan dan Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Grobogan, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan serta seluruh jajaran sekretariat sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam pengelolaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Acara ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi, akuntabel, dan transparan. Melalui inventarisasi yang baik, keberadaan dan kondisi BMN dapat terdata secara akurat sehingga mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Edy Purwanto, dalam arahannya menegaskan pentingnya pengelolaan BMN yang dilakukan secara bertanggung jawab oleh seluruh jajaran. Menurut Edy, setiap aset negara yang digunakan dalam pelaksanaan tugas harus dijaga dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“BMN merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik. Seluruh jajaran memiliki tanggung jawab untuk menjaga, memanfaatkan, dan mengadministrasikan barang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta tata kelola yang akuntabel,” ujar Edy.
Materi teknis pengelolaan BMN disampaikan oleh Staf yang membidangi BMN, Jentot Teguh Riwayanto. Dalam paparannya, ia menjelaskan mekanisme pengelolaan BMN mulai dari pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga pelaporan kondisi barang. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tahapan persiapan dan pelaksanaan inventarisasi sebagai bagian dari upaya penertiban data aset.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Grobogan, Agus Purnama, menekankan pentingnya kepedulian seluruh pegawai terhadap kondisi BMN yang digunakan dalam aktivitas kerja sehari-hari.
“Setiap pegawai harus memiliki kesadaran untuk menjaga BMN yang menjadi tanggung jawabnya. Apabila terdapat barang yang mengalami kerusakan, segera laporkan kepada pengelola BMN agar dapat diinventaris sesuai prosedur. Dengan demikian, data aset tetap akurat dan kebutuhan pemeliharaan maupun penghapusan dapat dilakukan secara tepat,” tegas Agus.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya pengelolaan BMN yang tertib dan profesional, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan secara efektif.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan