Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB, Bawaslu Grobogan Koordinasi dengan Lurah Kuripan, Hal Penting Ini Jadi Sorotan

-

Foto bersama setelah korodinasi di Kelurahan Kuripan, Kamis (17/7/2025).

Puwodadi - Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih dan pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Grobogan berkoordinasi dengan Lurah Kuripan, Faiq Najib, di Kantor Kelurahan Kuripan pada Kamis (17/7/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Amal Nur Ngazis, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, D. Ari Hartanta, didampingi oleh dua orang staf Bawaslu, Ryan Puspita dan Bayu Ukhta.

Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pengawasan PDPB. Fokus pengawasan yakni pemilih Memenuhi Syarat antara lain pemilih baru, pemilih pindah masuk, pemilih alih status dari TNI/Polri menjadi sipil, serta data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di antaranya alih status sipil menjadi TNI Polri, pemilih meninggal dunia, pemilih pindah keluar dan lainnya.

Amal Nur Ngazis menyampaikan keterlibatan aktif pemerintah kelurahan menjadi elemen penting dalam menjaga keakuratan data pemilih.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar, dan yang sudah tidak memenuhi syarat segera dicoret dari daftar pemilih. Hal ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita serta bagian dari proses pengawasan PDPB ini,” tegasnya.

Sementara itu, D. Ari Hartanta menambahkan pentingnya sinkronisasi data antara pihak kelurahan dengan penyelenggara pemilu untuk mencegah potensi permasalahan administrasi di kemudian hari.

“Kami juga mendalami apakah ada kasus alih status dari anggota TNI atau Polri yang sudah menjadi warga sipil dan berhak memilih, serta mencermati perpindahan penduduk yang bisa mempengaruhi daftar pemilih di kelurahan ini,” jelasnya.

Lurah Kuripan, Faiq Najib, menyambut baik kunjungan dan koordinasi dari Bawaslu Grobogan. Ia berkomitmen untuk membantu memastikan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar penyusunan daftar pemilih.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif Bawaslu Grobogan dalam mengawal tahapan pemilihan yang transparan dan demokratis, khususnya pada aspek pendataan pemilih yang merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Masyarakat bisa berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun pemilin MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan bit.ly/PoskoAduanPDPB2025 atau melaporkan lewat nomor hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobohan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan