Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB, Bawaslu Grobogan Koordinasi ke Desa Lebeng Jumuk

-

Foto bersama pemerintah Desa Lebeng Jumuk selepas koordinasi pengawasan PDPB, Seniin (28/07/2025).

Purwodadi - Dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Grobogan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah desa di seluruh wilayah Grobogan. Pada Senin (28/07/2025), Bawaslu Grobogan melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Lebeng Jumuk dalam pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kedatangan tim Bawaslu Grobogan diterima  oleh Sekretaris Desa Lebeng Jumuk, Junawar beserta perangkat di Balai Desa setempat.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan Bawaslu untuk memastikan daftar pemilih di desa tersebut terinventarisir dengan baik. Mulai dari pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta warga yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri, pemilih baru atau pindah domisili.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menekankan pentingnya koordinasi untuk nantinya data pemilih terdata dengan baik

“Saat ini ada di masa Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Nah di masa ini tentu tidak hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah desa sebagai ujung tombak informasi kependudukan,” kata Fitria.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan di masa PDPB yang dilakukan Bawaslu Grobogan dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai prinsip demokratis, transparan, dan partisipatif.

Dengan koordinasi yang baik antara Bawaslu dan pemerintah desa, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, dan mutakhir,  pada Pemilu atau Pemilihan mendatang.

Masyarakat bisa berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun pemilih MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan bit.ly/PoskoAduanPDPB2025 atau melaporkan lewat nomor hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan