Pengawasan PDPB, Bawaslu Grobogan Sisir Pemilih TMS dan Alih Status di Kelurahan Grobogan
|
Purwodadi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan terus memperkuat pengawasan kualitas dan akurasi data pemilih dengan koordinasi pemerintah kelurahan.
Bawaslu Grobogan menjalankan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Grobogan, Kamis (7/08/2025).
Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi prinsip PDPB di antaranya mutakhir, transparan, dan akuntabel.
Dalam koordinasi pengawasan tersebut, Bawaslu Grobohan dan Kelurahan Grobogan mendiskusikan berbagai aspek penting dalam PDPB seperti data penduduk pindah datang, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, hingga alih status TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya, alih status sipil menjadi TNI/Polri.
Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis, menyampaikan sinergi antara pengawas pemilu dan pemerintah kelurahan sangat penting untuk menjaga hak pilih warga.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar terdaftar, dan yang tidak memenuhi syarat dapat segera diperbarui datanya agar tidak menimbulkan potensi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Lurah Grobogan, Gunarti menyambut baik koordinasi pengawasan PDPB ini dan menyatakan kelurahan siap mendukung penuh kelancaran proses PDPB, dengan memberikan data pendukung yang relevan serta akan membantu sosialisasi kepada warga soal hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih.
Atas komitmen Kelurahan Grobogan tersebut, Bawaslu Grobogan berharap agar pengawasan partisipatif dan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi dapat terus ditingkatkan, termasuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang mana merupakan fondasi awal dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.
Pengawasan data pemilih di kelurahan ini merupakan salah satu dari strategi pencegahan potensi pelanggaran dalam proses penyusunan daftar pemilih, serta mendukung terwujudnya pemilu yang inklusif, adil, dan demokratis.
Pada masa PPDB ini masyarakat bisa berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun pemilih MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan bit.ly/PoskoAduanPDPB2025 atau melaporkan lewat nomor hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.
Penulis: Maya
Editor: Humas Bawaslu Grobogan