Pengawasan Pleno PDPB Triwulan I, Bawaslu Kabupaten Grobogan Sampaikan Ratusan Pemilih TMS
|
Purwodadi - Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026 telah digelar. Bawaslu Kabupaten Grobogan sampaikan beberapa data dalam giat tersebut. Tercatat ada 161 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Grobogan. Sedangkan Pemilih Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 6 pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Nitanti beserta dua anggota yakni Amal Nur Ngazis dan D. Ari Hartanta hadir dalam pengawasan rapat pleno tersebut.
Fitria menyampaikan apresiasi kepada KPU atas tindaklanjut dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Grobogan.
"Kami apresiasi kepada KPU Kabupaten Grobogan dalam rapat pleno PDPB Triwulan ini sebagai salah satu ikhtiar bersama untuk mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas," tuturnya, Kamis (2/04/2026)
Dalam kesempatan tersebut Fitria juga sampaikan beberapa imbauan kepada KPU dan seluruh pihak yang hadir dalam rapat pleno tadi.
"Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan yaitu perlu adanya data pemilih kepada Bawaslu sebagai sesama penyelenggara karena jika dilihat pada cek DPT online informasi yang diterima sangat terbatas. Kemudian koordinasi bersama dapat terus dilakukan khususnya untuk pemilih yang mutase ataupun alih status," tambahnya.
Fitria kembali menambahkan agar seluruh pihak yang hadir untuk proaktif dalam menyampaikan informasi kaitannya data pemilih.
"Kami ada posko aduan di masa PPDB ini, kami harap teman-teman dapat ikut aktif untuk menyampaikan pemilih yang alih status baik TMS maupun MS. Ini juga menjadi salah satu wujud ikhtiar kita dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas," pungkasnya.
Sebagai informasi dari keseluruhan data yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan tadi 32 nama berasal dari posko aduan masyarakat yang terdiri dari 13 nama pemilih berasal dari laporan mantan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu, 14 nama pemilih dari masyarakat umum dan sisanya 5 pemilih dari jajaran penyelenggara.
Tantangan PDPB
Dalam rapat pleno tersebut, Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo yang akrab disapa Yoyok menyampaikan soal tantangan PPDB yaitu
data kependudukan yang tidak sinkron, data kematian pemilih tidak terlapor kan, pemilih ganda antarkabupaten dalam satu provinsi, validasi pemilih tidak padan NIK nya, partisipasi masyarakat yang sangat rendah hanya bila mendekati pemili saja baru peduli.
Bawaslu Kabupaten Grobogan mengajak masyarakat melalui stakeholder yang hadir untuk dapat berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan https://bit.ly/PoskoAduanPDPBGrobogan atau melaporkan lewat hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan